/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:14 WIB
Kuasa hukum ARH Henry Rianto Pakpahan. (Ist)

Suara Sumatera - Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) melaporkan perwira Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (8/8/2023).

Laporan itu dilayangkan ARH yang disebut keluarga Mayor Dedi Hasibuan melalui kuasa hukum Henry Rianto Pakpahan. Laporan tertuang dengan nomor: STPL/135/VIII/2023/Propam.

Perwira yang dilaporkan adalah AKP Wisnugraha Paramaartha, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan

"Kita melaporkan AKP Wisnugraha selaku Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan," katanya kepada wartawan. 

Henry menilai ketidakprofesionalan soal penetapan tersangka kepada kliennya. Kemudian soal tidak adanya upaya restoratif justice dalam penanganan kasus itu. 

"Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian dalam melakukan proses penetapan tersangka. Kita menyesalkan tidak adanya restorative justice untuk mendamaikan, dan tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi," ujarnya. 

Dirinya menjelaskan bahwa ARH hanya sebagai penghubung dan tidak ada kaitan dengan pemalsuan tanda tangan surat tanah.

"Klien kita di sini hanya penghubung tidak ada kaitan dengan masalah pemalsuan tanda tangan surat," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi  mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan. 

Baca Juga: Lucinta Luna Ngaku Setiap Hari Alan Pacarnya Minta 10.000 Kali

"Saya cek dulu," katanya.

Load More