/
Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:28 WIB
Polisi menangkap seorang nenek karena membunuh tetangganya di Samosir. (Ist)

Suara Sumatera - Pengacara tersangka MP (76) membantah jika kliennya memukul nenek berinisial LS (70) hingga tewas di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Uba Rialin selaku pengacara tersangka mengatakan peristiwa bermula dari kasus pencurian kemiri oleh korban yang diketahui MP.

"Tanah adalah milik keluarga dari suami Ibu MP, dimana suami Ibu MP lahir dan besar, bahkan masih hidup menjalani masa pensiun dirumah tersebut sejak 2010, dan tidak pernah berstatus tanah sengketa," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (11/8/2023).  

Pencurian kemiri yang dilakukan oleh korban sudah sering kali terjadi dan sudah diketahui penduduk setempat. 

"Peristiwa pencurian terakhir yang dilakukan dipergoki langsung oleh tersangka MP di pekarangan belakang rumah Ibu MP dimana rumah tersebut hanya dihuni oleh Ibu MP dan suami yang telah lanjut usia," ujarnya. 

Karena sudah kepergok, kata Uba, tersangka langsung meneriaki korban dan membuat korban terjatuh. 

"Teriakan dari Ibu MP kemudian membuat korban lari dan terjatuh," katanya. 

Menurut Uba, tersangka MP merupakan wanita lanjut usia yang berpostur tubuh kurus dan kecil, bahkan tangan kiri telah terpasang pen akibat cidera di waktu lampau yang mengakibatkan keterbatasan gerak tangan. 

"Bagaimana mungkin bisa mengangkat batang kelapa kering atau bagaimana mungkin memukul dengan sendal dapat menyebabkan hilangnya nyawa?" katanya. 

Baca Juga: 2 Dampak Persib Lepas Beckham Putra ke Timnas Indonesia U-23, Bojan Hodak Pusing Cari Pengganti?

"Pihak keluarga MP menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap adanya pemberitaan berimbang, faktual serta tidak tendensius," katanya. 

Seorang nenek di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial  MP (76) ditangkap polisi.  MP ditangkap karena diduga membunuh tetangganya yang juga nenek-nenek berinisial LS (70). 

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu. Awalnya warga yang hendak menjemur pakaian menemukan jasad korban dalam posisi telentang di belakang rumah warga, Kamis 3 Agustus 2023.  

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi. 

"Dari hasil autopsi didapati korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada kepala," katanya Senin (7/8/2023). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada Sabtu 5 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan MP mengaku membunuh korban menggunakan tangkai buah kelapa dan sandal. 

"Motif MP sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun. Dan menduga korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya," ucapnya. 

Polisi menyita barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering. 

"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.

Load More