Suara Sumatera - Pengacara tersangka MP (76) membantah jika kliennya memukul nenek berinisial LS (70) hingga tewas di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Uba Rialin selaku pengacara tersangka mengatakan peristiwa bermula dari kasus pencurian kemiri oleh korban yang diketahui MP.
"Tanah adalah milik keluarga dari suami Ibu MP, dimana suami Ibu MP lahir dan besar, bahkan masih hidup menjalani masa pensiun dirumah tersebut sejak 2010, dan tidak pernah berstatus tanah sengketa," katanya melansir suarasumut.id, Jumat (11/8/2023).
Pencurian kemiri yang dilakukan oleh korban sudah sering kali terjadi dan sudah diketahui penduduk setempat.
"Peristiwa pencurian terakhir yang dilakukan dipergoki langsung oleh tersangka MP di pekarangan belakang rumah Ibu MP dimana rumah tersebut hanya dihuni oleh Ibu MP dan suami yang telah lanjut usia," ujarnya.
Karena sudah kepergok, kata Uba, tersangka langsung meneriaki korban dan membuat korban terjatuh.
"Teriakan dari Ibu MP kemudian membuat korban lari dan terjatuh," katanya.
Menurut Uba, tersangka MP merupakan wanita lanjut usia yang berpostur tubuh kurus dan kecil, bahkan tangan kiri telah terpasang pen akibat cidera di waktu lampau yang mengakibatkan keterbatasan gerak tangan.
"Bagaimana mungkin bisa mengangkat batang kelapa kering atau bagaimana mungkin memukul dengan sendal dapat menyebabkan hilangnya nyawa?" katanya.
Baca Juga: 2 Dampak Persib Lepas Beckham Putra ke Timnas Indonesia U-23, Bojan Hodak Pusing Cari Pengganti?
"Pihak keluarga MP menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap adanya pemberitaan berimbang, faktual serta tidak tendensius," katanya.
Seorang nenek di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MP (76) ditangkap polisi. MP ditangkap karena diduga membunuh tetangganya yang juga nenek-nenek berinisial LS (70).
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu. Awalnya warga yang hendak menjemur pakaian menemukan jasad korban dalam posisi telentang di belakang rumah warga, Kamis 3 Agustus 2023.
Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi.
"Dari hasil autopsi didapati korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada kepala," katanya Senin (7/8/2023).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada Sabtu 5 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan MP mengaku membunuh korban menggunakan tangkai buah kelapa dan sandal.
"Motif MP sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun. Dan menduga korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering.
"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN