Suara Sumatera - Syarat dan cara pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru perlu Anda ketahui. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan tindak kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini diperlukan untuk berbagai hal mulai dari melamar pekerjaan, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa. Bagi Anda yang berdomisili di Medan yang memerlukan SKCK, berikut syarat dan cara pembuatan SKCK baru:
Syarat pembuatan SKCK di Polda
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Syarat pembuatan SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Syarat pembuatan SKCK di Polsek
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen Sidik Jari (didapatkan di kantor polisi)
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara mengurus SKCK baru
Baca Juga: Detik-detik Wasit Asal Thailand Anulir Ramadhan Sananta Jebol Gawang Timor Leste
1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store, lalu silakan daftar akun Super Apps Presisi
2. Pada halaman beranda, silakan pilih menu "SKCK" dan pilih menu "Ajukan SKCK"
3. Silakan baca ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik "Mulai"
4. Isikan seluruh data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP, lalu pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" dan pilih "bayar"
5. Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email dan cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
6. Lampirkan syarat SKCK, kemudian silakan Anda mendatangi loket petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
7. Anda dapat datang langsung ke kantor polisi untuk berwenang untuk proses pengambilan sidik jari
Layanan SKCK di kantor polisi dilakukan saat jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa sebagai pemohon, Anda cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Cara perpanjangan SKCK:
1. Barcode pendaftaran online
2. Fotocopy SKCK yang lama
3. Fotocopy KTP
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Mengurus SKCK Baru Tahun 2023 untuk Wilayah Medan Sekitarnya
-
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023
-
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
-
6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
-
Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur