Suara Sumatera - Syarat dan cara pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru perlu Anda ketahui. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan tindak kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini diperlukan untuk berbagai hal mulai dari melamar pekerjaan, melamar sebagai anggota TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa. Bagi Anda yang berdomisili di Medan yang memerlukan SKCK, berikut syarat dan cara pembuatan SKCK baru:
Syarat pembuatan SKCK di Polda
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Syarat pembuatan SKCK di Polres
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Syarat pembuatan SKCK di Polsek
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen Sidik Jari (didapatkan di kantor polisi)
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Cara mengurus SKCK baru
Baca Juga: Detik-detik Wasit Asal Thailand Anulir Ramadhan Sananta Jebol Gawang Timor Leste
1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store, lalu silakan daftar akun Super Apps Presisi
2. Pada halaman beranda, silakan pilih menu "SKCK" dan pilih menu "Ajukan SKCK"
3. Silakan baca ketentuan pembuatan SKCK secara online, lalu klik "Mulai"
4. Isikan seluruh data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP, lalu pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account" dan pilih "bayar"
5. Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email dan cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
6. Lampirkan syarat SKCK, kemudian silakan Anda mendatangi loket petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
7. Anda dapat datang langsung ke kantor polisi untuk berwenang untuk proses pengambilan sidik jari
Layanan SKCK di kantor polisi dilakukan saat jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
Perlu dicatat bahwa sebagai pemohon, Anda cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Cara perpanjangan SKCK:
1. Barcode pendaftaran online
2. Fotocopy SKCK yang lama
3. Fotocopy KTP
4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Tag
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Mengurus SKCK Baru Tahun 2023 untuk Wilayah Medan Sekitarnya
-
Syarat Membuat SKCK Bagi WNA Terbaru 2023
-
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
-
6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN
-
Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Lintasarta Siaga Lebaran 2026: Trafik Digital Diprediksi Naik, Infrastruktur AI Diperkuat
-
22 Bengkel Siaga Disiapkan, Mudik Pakai Chery Bisa Lebih Tenang Tanpa Antre Isi Bensin
-
Link Click Versi Live Action Jepang Resmi Tayang April 2026, Ini Detailnya
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Bertabur Bintang, Ini Jajaran Pemain Drakor We Are All Trying Here
-
Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran
-
Ogah Tua di Jalan: Ratusan Ribu Pemudik Jabar Serbu Kereta hingga Whoosh Jelang Lebaran
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
3 Zodiak Paling Beruntung dan Bernasib Baik Mulai 19 Maret 2026