Suara.com - SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia yang menunjukkan seorang warga negara berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Biasanya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga negara Indonesia. Namun, ada juga WNA yang akan membutuhkan SKCK selama tinggal di Indonesia. Lantas Seperti apa syarat membuat SKCK bagi WNA?
Fungsi SKCK untuk warga asing
SKCK untuk warga asing biasanya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal sebagai berikut:
- Keperluan ijin tinggal tetap di Indonesia
- Keperluan adopsi anak
- Airport pass card
- Melamar pekerjaan di Indonesia sampai naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat membuat SKCK bagi WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki SKCK di Indonesia untuk keperluan-keperluan di atas harus memenuhi syarat membuat SKCK bagi WNA sebagai berikut.
1. Melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK dari pihak sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab atas WNA selama tinggal di Indonesia.
2. Melampirkan fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia.
3. Melampirkan fotokopi paspor
4. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas(KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
Cara mengajukan SKCK bagi WNA
Setelah dapat memenuhi persyaratan di atas, WNA dapat mengajukan SKCK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan