/
Jum'at, 01 September 2023 | 14:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Suara.com/Eko Faizin)

 Suara Sumatera - Polisi menangkap FS, suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar terkait kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya. 

Saat ini polisi telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus itu. Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/9/2023). 

"FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya," kata Hadi. 

Hadi menjelaskan bahwa FS ditangkap pada Kamis 31 Agustus 2023. Kekinian penanganan kasus FS dilakukan di Polda Sumut. 

"Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut," ujarnya.

Hadi mengatakan aksi bejat yang dilakukan FS terjadi pada 5 Juli 2023. Korban adalah keponakannya yang tinggal bersamanya.

"Peristiwa terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS. Korban merupakan keponakannya, tinggal bersama-sama dengan FS," ujarnya. 

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kasus itu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FS. 

FS dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Video Aldila Jelita Pergoki Indra Bekti Diduga Gay Lewat Handphone

Load More