Suara Sumatera - Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dalam penggerebekan itu kita mengamankan 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin 4 September 2023 kemarin.
Deni mengatakan keempat orang yang dijadikan tersangka berinisial YP, APH, CHS dan K. Belum diketahui apakah mereka yang ditetapkan tersangka termasuk pemilik atau tidak.
Deni Kurniawan mengatakan bahwa para tersangka itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ujarnya.
Dalam penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk, mobil boks dan lainnya.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," jelasnya.
Sebelumnya, gudang penampungan BBM jenis solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri pada Jumat 1 September 2023.
"Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan," kata Hadi.
Berita Terkait
-
Gudang Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Diamankan
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Gratifikasi Gudang Solar Ilegal
-
Viral Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, Ini Deretan Dosa AKBP Achiruddin yang Lain
-
Deretan Dosa AKBP Achiruddin: Terbaru Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
6 Fakta Kunci Kotoran Manusia di Rak Buku yang Bikin Karyawan Panik dan Ungkap Terduga Pelaku
-
John Herdman, Timnas Indonesia, dan Formasi Laga Debutnya yang Amat Intimidatif
-
Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral
-
Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera
-
Buku Merayakan Iman: Menghidupkan Kembali Esensi Cinta dalam Agama
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU