Suara Sumatera - Polisi menetapkan empat orang menjadi tersangka terkait penggerebekan gudang penampungan BBM ilegal jenis solar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
"Dalam penggerebekan itu kita mengamankan 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin 4 September 2023 kemarin.
Deni mengatakan keempat orang yang dijadikan tersangka berinisial YP, APH, CHS dan K. Belum diketahui apakah mereka yang ditetapkan tersangka termasuk pemilik atau tidak.
Deni Kurniawan mengatakan bahwa para tersangka itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ujarnya.
Dalam penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang, truk, mobil boks dan lainnya.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," jelasnya.
Sebelumnya, gudang penampungan BBM jenis solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Bareskrim Polri pada Jumat 1 September 2023.
"Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan," kata Hadi.
Berita Terkait
-
Gudang Solar Ilegal di Medan Digerebek Polisi, 11 Orang Diamankan
-
Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur
-
AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Gratifikasi Gudang Solar Ilegal
-
Viral Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, Ini Deretan Dosa AKBP Achiruddin yang Lain
-
Deretan Dosa AKBP Achiruddin: Terbaru Jadi Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
5 Potret Gaya Hidup Mewah Vanessa Nabila, Wanita yang Dekat dengan Gubernur Ahmad Luthfi
-
Tren Audio Open-Ear Makin Populer, HAKII Resmi Hadir di Indonesia lewat Blibli
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Bangga Bela Garuda, Cerita Maarten Paes Bawa Semangat Bhinneka Tunggal Ika ke Eropa
-
Kronologi Lengkap Polemik LCC Kalbar yang Viral, dari Protes Josepha hingga Tawaran Beasiswa
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Nalar yang Hilang di Kamar Kos, Menguak Tabir Tragedi 11 Bayi di Sleman
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa