/
Senin, 11 September 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Suara Sumatera - Pengendara mobil maupun sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen ini harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. 

SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru. Bagi Anda yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat ini pelayanan bus Samsat dan SIM keliling beroperasi 24 jam. 

Dilihat dari unggahan akun Instagram @direktoratlalulintaspoldasumut, pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam berada di sejumlah lokasi mulai 11 hingga 23 September 2023. 

"Bus Samsat dan SIM Keliling akan buka selama 24 jam dimulai tanggal 11 s/d 23 September 2023. Semoga mempermudah sobat Polri yang ingin membayar pajak ya," tulis narasi dalam unggahan, dilihat Senin (11/9/2023).

Berikut lokasi dan tanggal pelayanan bus Samsat dan SIM keliling di Medan:

1. Suzuya Mall Marelan

Suzuya Mall Marelan berada di Jalan Marelan Raya Medan.  Pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam beroperasi dari 11 hingga 13 September 2023.

2. Samping Graha Grapari

Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling berikutnya berada di samping Graha Gapari, Jalan Putri Hijau Medan, dari 14 hingga 16 September 2023.

Baca Juga: Kronologis Heboh Selebrasi Hokky Caraka Hingga Bikin Shin Tae-yong Angkat Bicara, Kenapa Viral Yah?

3. J.City Medan Johor

Pelayanan Samsat dan SIM keliling selama 24 jam juga berada di J City Medan Johor, dari 17 hingga 19 September 2023.

4. Ring Road City Walks (RCW) 

Lokasi pelayanan Samsat dan SIM keliling 24 jam juga tersedia di Ringroad City Waks dari 20 hingga 23 September 2023.

Berkas yang Mesti Disiapkan

- Bayar Pajak Tahunan Kendaraan:
1. E-KTP pemilik kendaraan 
2. STNK & SKPD asli dengan nama pemilik sama dengan KTP

Load More