/
Senin, 11 September 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

- Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:

1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi

Untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:

- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu

Load More