Suara Sumatera - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan menyoroti soal kasus AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan diduga memukul anggotanya hingga masuk rumah sakit.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan bahwa kasus Reinhard Nainggolan terkesan ditutupi oleh Polda Sumut. Pasalnya, sampai saat ini belum jelas hasil pemeriksaan di Polda Sumut.
"Menyikapi hal tersebut, pertama ketika anggota Polri melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana maka sudah selayaknya dibawa ke proses hukum yang berlaku. Terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Reinhard itu sudah viral dan diketahui publik," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Setelah itu viral dan sudah ditangani Propam Polda Sumut, menurut Irvan, ada yang harus dilakukan, pertama audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan.
"Ketika sudah masuk ke pemeriksaan maka yang bersangkutan dan orang-orang di dalamnya haruslah diperiksa," ungkapnya.
Untuk keterbukaan informasi, kata Irvan, maka Polri dalam hal ini Propam harus memberitahu kepada publik bagaimana perkembangan terkait dengan penindakan dan penegakkan hukum terhadap pelanggar kode etik itu.
"Sudah banyak contoh (anggota Polri melakukan pelanggaran) jadi tidak boleh ditutupi atau terkesan dibuat diam atau senyap," cetus Irvan.
"Seharusnya Polri harus membuka secara terang benderang, untuk melihat Polri betul-betul telah revolusi dan menjalankan tujuan dari Kapolri yaitu Presisi," sambung Irvan.
LBH Medan melihat ketika ditutupi maka diduga adanya kejanggalan kasus ini, apakah ini mau dilanjutkan atau tidak. Harusnya ketika ini sudah viral ini mesti diproses ini untuk melihat tidak adanya lagi permainan di tubuh Polri.
"Jadi masyarakat memiliki trust kembali kepada Polri," jelasnya.
Menurut LBH Medan tindakan AKBP Reinhard bukan sekadar pelanggaran kode etik, tapi juga pelanggaran tindak pidana Pasal 351 KUHPidana.
"Karena ada dugaan terkesan ditutupi proses hukumnya tidak jelas, ini janggal," cetusnya.
Menurut Irvan, pelanggaran kode etik AKBP Reinhard termasuk dalam kategori berat, yaitu diduga dilakukan dengan sengaja, mendapat perhatian publik, berdampak kepada masyarakat organisasi dan merupakan adanya dugaan tindak pidana.
"Kalau ini ditutupi maka citra polisi semakin buruk dan menghilangkan trust kepada Polri," katanya.
Diberitakan, Kapolres Dairi AKBP Reinhard H. Nainggolan diduga aniaya dua anggotanya hingga dirawat di rumah sakit.
Kedua anggota Polres Dairi yang menjalani perawatan di rumah sakit adalah Bripka DS dan Bripka HS. Keduanya bertugas di Sat Intelkam Polres Dairi.
Informasi yang dihimpun, tindakan disiplin itu bermula ketika mereka dibariskan saat apel pagi. Di sana DS dan HS yang mempertanyakan apa salah mereka malah mendapatkan tindakan pemukulan.
Usai kasus ini mencuat, Reinhard Nainggolan kemudian meminta maaf atas tindakan disiplin kepada dua anggotanya.
Berita Terkait
-
Menanti Hasil Pemeriksaan AKBP Reinhard yang Pukul Anggota hingga Masuk Rumah Sakit
-
Apa Hasil Pemeriksaan AKBP Reinhard yang Pukul Anggotanya hingga Masuk Rumah Sakit?
-
Periksa AKBP Reinhard, SEMMI Sumut Apresiasi Kapolda Irjen Agung Setya
-
Profil Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan, Dicopot Usai Diduga Pukul Dua Anak Buah
-
Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Dairi AKBP Reinhard, Imbas Aniaya Dua Anggota
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta
-
Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit
-
Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga