Suara Sumatera - Perlakukan Mahkamah Agung ke terpidana kasus pembunuhan, Jessica Wongso, dianggap berbeda dibandingkan lainnya. Hal itu dinyatakan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, dalam kasus lain, orang-orang seperti Jessica Wongso bisa bebas. Pasalnya, tidak ada alat bukti kuat untuk membuat Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Hotman Paris mengatakan, vonis terhadap Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin hanya berdasarkan asumsi belaka. Menurut Hotman, hal itu melanggar undang-undang nommor 138 KUHP.
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Hotman menyebut bahwa pendapat ahli hanya bisa menjadi bukti petunjuk. Dirinya menegaskan bahwa pendapat ahli tidak adapat menjadi bukti langsung.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Hotman.
Meski begitu, dirinya juga tidak bisa mengatakan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Hanya saja, Menurut Hotman tidak ada bukti yang cukup untuk membuat Jessica Wongso dihukum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan Tuhan," katanya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Desak Jessica Wongso Akui Membunuh Mirna Demi Grasi Presiden: Mau 10 Tahu Lagi di Penjara atau Bebas?
-
Hotman Paris Geram terhadap Sikap Edi Darmawan yang Remehkan Reza Indragiri
-
Hotman Paris Disentil Konyol Usai Ajak Publik Mohon Ampunan Jessica Wongso ke Presiden: Tidak Semua Orang Tahu Fakta Hukumnya
-
Kasus Kopi Siandia, Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas dengan Satu Cara
-
Hanya Ada 1 Cara yang Bisa Bebaskan Jessica Wongso, Ini Pendapat Hotman Paris
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
4 Spray Serum Bi-Phase Kunci Kulit Glowing Setiap Hari, Under Rp100 Ribuan!
-
Dari YouTube ke Layar Lebar, Sara Wijayanto Angkat Kisah Horor 'Cerita Lila' ke Bioskop
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Dividen BRI Mulai Dicairkan, Investor Terima Pembayaran Tunai Rp31,47 Triliun
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah