Suara Sumatera - Perlakukan Mahkamah Agung ke terpidana kasus pembunuhan, Jessica Wongso, dianggap berbeda dibandingkan lainnya. Hal itu dinyatakan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, dalam kasus lain, orang-orang seperti Jessica Wongso bisa bebas. Pasalnya, tidak ada alat bukti kuat untuk membuat Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain, kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Hotman Paris mengatakan, vonis terhadap Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin hanya berdasarkan asumsi belaka. Menurut Hotman, hal itu melanggar undang-undang nommor 138 KUHP.
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya pula.
Hotman menyebut bahwa pendapat ahli hanya bisa menjadi bukti petunjuk. Dirinya menegaskan bahwa pendapat ahli tidak adapat menjadi bukti langsung.
"Jadi putusannya itu benar-benar spekulatif, asumsi pendapat ahli dan bertentangan dengan undang-undang," tegas Hotman.
Meski begitu, dirinya juga tidak bisa mengatakan bahwa Jessica Wongso tidak bersalah. Hanya saja, Menurut Hotman tidak ada bukti yang cukup untuk membuat Jessica Wongso dihukum dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan Tuhan," katanya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Desak Jessica Wongso Akui Membunuh Mirna Demi Grasi Presiden: Mau 10 Tahu Lagi di Penjara atau Bebas?
-
Hotman Paris Geram terhadap Sikap Edi Darmawan yang Remehkan Reza Indragiri
-
Hotman Paris Disentil Konyol Usai Ajak Publik Mohon Ampunan Jessica Wongso ke Presiden: Tidak Semua Orang Tahu Fakta Hukumnya
-
Kasus Kopi Siandia, Hotman Paris Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas dengan Satu Cara
-
Hanya Ada 1 Cara yang Bisa Bebaskan Jessica Wongso, Ini Pendapat Hotman Paris
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga