SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.
Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Bharada E
Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
Penjelasan Pasal 388 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Pasal 55 KUHP
Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".
Selain itu, Pasal 55 Ayat 2
Berita Terkait
-
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
-
LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E
-
Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang
-
Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri
-
Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Gelar Open House, Salami Warga yang Hadir di Istana Kepresidenan
-
Cara Bayar Cicilan BRI Melalui Aplikasi BRImo, ATM, dan Kantor Cabang
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Shalat Idul Fitri di Bali Dibantu Pecalang: Bukti Nyata Hidup Rukun di Tanah Dewata
-
Filosofi Ketupat: Perjalanan Mengakui Salah di Hari Raya
-
Ria Ricis Akui Kesepian Jalani Idulfitri Cuma dengan Moana
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
Berbagi THR 2026 Lebih Praktis dan Modern Lewat Fitur Unggulan BRImo