SuaraSumedang.id - Brigadir RR alias Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana penembakan Brigadir J kini mulai memasuki tahap penetap serta pemeriksaan para tersangka.
Namun, perlu diketahui ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut penjelasan pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.
Bharada E
Pertama kali, Bharada E muncul di publik dalam pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). Pemeriksaan itu dilakukan selama 5 jam.
Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangkan dalam dugaan pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
Penjelasan Pasal 388 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Pasal 55 KUHP
Sedangkan, penjelasan Pasal 55 KUHP Ayat (1) yang juga menjerat Bharada E dari Pasal 338 sebelumnya, mejelaskan tentang peran pelaku, berbunyi; "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau mertabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan".
Selain itu, Pasal 55 Ayat 2
Berita Terkait
-
Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J Sore Ini, Irjen Ferdy Sambo?
-
LPSK Datangi Bareskrim terkait Permohonan Justice Collaborator Bharada E
-
Pesan Hotman Paris untuk Bharada E: Buatlah Pengakuan Jujur, Masa Depanmu Masih Panjang
-
Sore Ini Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Langsung Kapolri
-
Tersangka Baru Akan Diumumkan Oleh Orang yang Paling Berpengaruh Sore Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri