/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:44 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus

SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sore ini akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) sore ini.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dendi Prasetyo.

"Nanti sakit Pak Kapolri langsung yang akan disampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dilansir dari Suara.com, 9 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kediaman dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, petugas sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E sendiri dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bharada E sendiri melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dipastikan akan mendapatkan perlindungan alias dalam kondisi aman setelah menemui penyidik Bareskrim Polri dalam kasus yang menjeratnya itu.

Baca Juga: Dijebloskan ke Rumah Sakit Jiwa di Los Angeles, Marshanda Belum Lunasi Tagihan 24 Ribu Dolar AS

Load More