"Sebenarnya lebih ke pemikiran dan kesadaran diri si, ya kalo dipikir-pikir lebih banyak bahayanya juga yakan ketimbang manfaatnya," tulis akun @sltn.****.
Lantas bagaimana sebetulnya aturan terkait penggunaan dan kepemilikan petasan beserta sanksinya.
Dilansir dari laman yuridis.id, sebagaimana dikutip dari SuaraJabar.id, ternyata penjual dan pengguna petasan itu bisa terkena sanksi pidana.
Hal itu karena penggunaan petasan yang bisa menyebabkan ledakan dan membahayakan pengguna ataupun orang lain yang berada di sekitar pengguna petasan itu.
Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi "Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati."
Ditambah dengan Pasal 187 KUHP yang menjelaskan juga mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Camat Payakumbuh Dicopot usai Tampil ala Citayam Fashion Week, Wali Kota Angkat Bicara
-
Video Insiden Barang Bawaan Pengendara Motor Meledak di Citayam, Jalanan Dipenuhi Asap Tebal
-
Curhatan Camat Payakumbuh yang Dicopot dari Jabatan Usai Berlenggok ala Citayam Fashion Week
-
Damage Citayam Fashion Week bikin Karir Bu Camat Tamat
-
Sosok Camat Perempuan Korban Fenomena Citayam Fashion Week Yang Dicopot Langsung dari Jabatannya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL