/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Petasan meledak hingga membuat jalan dibanjiri sepihan kertas dan kepulan asap tebal diduga akibat terkena panas knalpot sepeda motor di Citayam, Kabupaten Bogor. (Instagram/@infodepok_id)

"Sebenarnya lebih ke pemikiran dan kesadaran diri si, ya kalo dipikir-pikir lebih banyak bahayanya juga yakan ketimbang manfaatnya," tulis akun @sltn.****.

Lantas bagaimana sebetulnya aturan terkait penggunaan dan kepemilikan petasan beserta sanksinya. 

Dilansir dari laman yuridis.id, sebagaimana dikutip dari SuaraJabar.id, ternyata penjual dan pengguna petasan itu bisa terkena sanksi pidana. 

Hal itu karena penggunaan petasan yang bisa menyebabkan ledakan dan membahayakan pengguna ataupun orang lain yang berada di sekitar pengguna petasan itu.

Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi "Barangsiapa yang menguasai suatu bahan peledak dapat menerima sederet sanksi, mulai dari penjara maksimal 20 tahun sampai hukuman mati."

Ditambah dengan Pasal 187 KUHP yang menjelaskan juga mengenai sanksi pidana bagi orang-orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Hukuman yang diberikan bervariasi, seperti penjara 12 tahun sampai maksimal penjara seumur hidup.

Load More