Poptren.suara.com – Terungkap fakta terbaru dibalik pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari curhatan Bharada E alias Richard Eliezer. Agung menyebut Bharada E saat itu memilih menulis unek-unek di atas kertas saat hendak diperiksa Inspektur Khusus atau Irsus.
"Dia ingin tulis sendiri. "Tidak usah ditanya Pak, saya menulis sendiri.' Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi cap jempol dan materai," kata Agung Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berbekal keterangan dari Bharada E, kata Agung, tim khusus selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Dari itulah pemeriksaan Irsus karena sudah ada unsur pidananya, maka kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk lakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM.
Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.
Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
Baca Juga: Sudah ada Tiga Jendral Polri yang Ditahan di Mako Brimob
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Terkait motif daripada kasus ini, Listyo mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalam dilakukan salah satunya dilakukan dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Piala Dunia 2026: Panggung Mewah Terakhir Para Pesepakbola Veteran
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Manga Remaja Bertema Gender Just Like Mona Lisa Resmi Diadaptasi Anime TV
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa