/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus

Keempat tersangka itu, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun.

Load More