/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:54 WIB
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumedang.id - Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E membeberkan sejumlah kejanggalan dalam surat pemutusan kerjasama dari kliennya, dengan bukti satu di antaranya yakni tanda tangan.

Deolipa Yumara mendadak dicopot dari kuasa hukum Bharada E kabar tersebut pun menjadi sorotan publik.

Mengenai itu, Deolipa Yumara kemudian menyinggung dengan sebuah lagi berjudul Nyanyian Kode yang populer dibawakan oleh Warkop DKI.

"Ada yang masih ingat lagu ini, yang baju merah jangan sampe lolos. Nah sudah jagain, jangan ilang tuh cuman yang baju merah," kata Deolipa Yumara.

"Saya bicara dengan Bharada E, ya kita main nyanyian kode. Kita sama-sama tahu ya, lu orang dalam, orang dinas, tapi gua orang tahu," kata dia.

Adapun nyanyian kode yang dimaksud itu adalah tiap Bharada E tanda tangan surat atau apapun juga, harus tulis tanggal dan jam di samping tanda tangan atau di atasnya.

"Baik itu surat bermaterai apa tidak. Oke sekarang saya kasih contoh tiga suratnya di Bharada E. Surat pertama tanggal 7, tulisan tangan itu selalu diawali dengan tanggal dan jam. Bahkan detiknya ditulis 01.24 WIB," katanya.

"Kedua adalah surat kuasa saya ke dia, ada tanggal 6 Agustus 2022 jam 22.45 ini pun lengkap dengan menitnya."

Menurut Deolipa hal tersebut berbeda dengan surat pemecatan yang diterimanya baru-baru ini.

Baca Juga: Harganya Termahal di Dunia, Kekuatan Benda Ini Melebihi Bom Nuklir

Selain itu, ia juga menilai bahwa karakter tanda tangannya pun berbeda.

"Ini tanda tangan yang asli, nih garisnya set set, oke, ini yang asli. Nah ini yang palsu, karena tidak ada tarikan, tapi hanya menduga ini ya," kata Deolipa sambil menunjukkan bukti surat tersebut.

(Sumber:DepokSuara.com)

Load More