/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:55 WIB
Nagita Slavina berfoto bersama peserta lomba panjat pinang di kediamannya. (Tangkap layar YouTube Rans Entertainment)

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 54 jo. Pasal 56 KUHP," kata Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Baca Selengkapnya

3. Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sulap Hadiah Panjat Pinang, Sawer Uang Dua Gepok Senilai Puluhan Juta

Pasangan artis Nagita Slavina dan Raffi Ahmad menggelontorkan hadiah fantastis dalam acara lomba perayaan HUT ke-77 RI.

Pasalnya, Nagita membuat heboh peserta lomba panjat pinang yang diikuti karyawan Rans Entertainment dengan hadiah dua gepok uang pecahan Rp50 ribu.

Acara lomba tersebut berlangsung di Green Andara Residence, yang semula Nagita menanyakan apa saja hadiah yang disiapkan dalam lomba panjat pinang tersebut.

Baca Selengkapnya

4. Muncul Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Kapolri Tegaskan Copot Jabatannya Jika Ada yang Terlibat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberi toleransi jika ada pejabat Polri terlibat pelanggaran tindak pidana.

Baca Juga: The Best 5 Oto: Jelang Penutupan GIIAS 2022, Miss Auto Show, Gaya JDM, Touring HUT ke-77 Republik Indonesia

Bahkan, Listyo Sigit memberikan ancaman copot jabatannya, tak memperdulikan jika yang melanggar itu Kapolres, apakah direktur, atau Kapolda.

Bahkan, Listyo Sigit pun menegaskan, bila ada juga petinggi di Mabes Polri yang terlibat judi online akan dicopot jabatannya.

Baca Selengkapnya

Load More