/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:43 WIB
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42, simak syarat dan tatacaranya di sini. (Instagram @prakerja.go.id)

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Simak langkah-langkah berikut ini:

- Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan
e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

- Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

- Pilih Pelatihan

Baca Juga: Terharu, Samuel Hutabarat Ceritakan Cita-Cita Brigadir J Semasa Masih Hidup

Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.

- Ikuti Pelatihan

Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

- Beri rating dan ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

- Insentif

Load More