SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri tersebut secara resmi melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri dan sudah diterima suratnya oleh Kapolri.
Di lain sisi, Listyo mengatakan bahwa kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. Dilansir dari Suara.com. Rabu, (24/8/2022).
Lebih lanjut, menyoal pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum bisa memastikan.
Menurut Dedi, ketentuan soal pelaksanaan sidang akan diputuskan komisi sidang.
Nantinya, komisi sidang juga yang akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak
Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri
-
Politisi Golkar Harap Tak Ada Lagi Pihak yang Terbohongi Kasus Ferdy Sambo
-
Nyaris 100 Personil Polisi, Deretan Jenderal, Kombes hingga AKBP Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Kaporli Listyo Sigit Bongkar Sosok yang Mencuri dan Merusak CCTV Kasus Ferdy Sambo, Siapa?
-
Momen Haru Wisuda Brigadir J, Air Mata sang Ayah Tak Terbendung Saat Menerima Ijazah Anaknya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?
-
Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
JTBC Dilanda Krisis, Bantah Isu Variety Show Berhenti Syuting
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya
-
Cuplikan Film Digger Rilis, Tom Cruise Suguhkan Penampilan Eksentrik!
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran