/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 22:37 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut anggota Polri yang sengaja mencuri dan merusak barang bukti CCTV kasus Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.Id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri tersebut secara resmi melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri dan sudah diterima suratnya oleh Kapolri.

Di lain sisi, Listyo mengatakan bahwa kepastian mengenai sidang etik terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. Dilansir dari Suara.com. Rabu, (24/8/2022).

Lebih lanjut, menyoal pelaksanaan sidang etik apakah terbuka atau tertutup, Dedi belum bisa memastikan.

Menurut Dedi, ketentuan soal pelaksanaan sidang akan diputuskan komisi sidang.

Nantinya, komisi sidang juga yang akan memutuskan apakah hasil sidang etik mengambil kebijakan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak

Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Terima Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Load More