/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:41 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)

Dedi pun memastikan, pihaknya tetap menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo.

Namun demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tetap berpatokan kepada sidang kode etik.

"Ya nggak apa-apa silakan. Nantikan, yang memutuskan dari putusan sidang bukan mengacu kepada surat itu," kata Dedi.

Sumber:Suara.com

Load More