SuaraSumedang.id - Tersangka dalang penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik profesi, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jika Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan seragam kepolisian.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada Wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, hal ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat," kata dia.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya
"Dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus (dalam Pasal) 340 subsider 338 juncto 55-56 KUHP, yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," tambahnya.
Ferdy Sambo mengundurkan diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Terkini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Namun, pihak Polri menerangkan, mengenai surat pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
BRI Pro Ekonomi Kerakyatan, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Nasabah Pinjaman
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Ultra Mikro BRI Catat 22 Ton Tabungan Emas dan 7,9 Juta Polis Baru
-
6 Motor Murah Irit Bandel Bisa Dipakai Sejak Jadi Pelajar hingga Menjadi Mahasiswa