SuaraSumedang.id - Tersangka dalang penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik profesi, Kamis (25/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, jika Ferdy Sambo akan langsung divonis hari ini juga.
Sekitar pukul 09.40 WIB, sidang etik resmi dimulai. Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan seragam kepolisian.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
"Ya (vonis Ferdy Sambo) akan ditentukan hari ini juga," kata Dedi kepada Wartawan di TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, hal ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta segala proses berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J diusut secara cepat.
"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat," kata dia.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca Juga: Apakah Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Jadi Polisi Pengaruhi Vonis Sidang Etik, Ini Jawabannya
"Dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus (dalam Pasal) 340 subsider 338 juncto 55-56 KUHP, yang saat ini sudah tahap I itu harus segera berproses," tambahnya.
Ferdy Sambo mengundurkan diri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Terkini, surat pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah dipertimbangkan oleh tim sidang kode etik.
Namun, pihak Polri menerangkan, mengenai surat pengunduran diri tersebut sama sekali tidak memengaruhi hasil vonis Ferdy Sambo dalam sidang etik.
"Nggak (memengaruhi hasil vonis). Tetap pengunduran diri hal secara personal. Kemudian vonis ini lebih menilai tentang perbuatannya," kata Dedi Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung