/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik di Bareskrim Polri selama 12 jam. (Antara)

SuaraSumedang.Id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo baru saja dipecat tidak hormat dari institusi Polri.

Atas perbuatan kejinya itu, dia harus rela dikeluarkan dari lembaga yang sudah membesarkan namanya.

Ferdy Sambo pun mengakui atas segala kesalahan yang telah dia lakukan.

Meski begitu, suami Putri Candrawathi tersebut mengajukan banding atas pemecatan yang dia terima baru-baru ini.

Meski mengaku bersalah dan meminta maaf, eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo. Dilansir Suara.com, Sabtu (27/8/2022).

Di lain sisi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tersebut mengajukan banding.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo melanjutkan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Salah: Dengan Niat yang Murni dan Tulus, Mohon Maaf

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya, Jumat dini hari.

Ferdy Sambo sendiri menerima pemecatan tidak hormat lantaran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Load More