SuaraSumedang.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan regulasi baru naik pesawat.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola akan melaksanakan aturan dari kemenhub mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Regulasi dalam SE tersebut tertulis calon penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sementara itu, sebagai gantinya calon penumpang wajib memperlihatkan tanda bukti sudah Vaksin Booster atau tahap 3.
Seperti dilansir dari suara.com Senin (29/08/2022), aturan naik pesawat terbaru yang mulai diberlakukan hari ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Peraturan naik pesawat untuk perjalanan domestik berubah seiring dengan perkembangan status kasus covid-19 yang sudah membaik. Berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022, penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan perjalanan dengan syarat sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat dengan usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga)
Baca Juga: Ini Penyebab Harga Telur Ayam Naik
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
3. Tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub No.82/2022.
Sedangkan penumpang pesawat dalam negeri berstatus warga negara asing (WNA) harus memenuhi aturan naik pesawat terbaru sebagai berikut:
1. WNA yang melakukan perjalanan berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua
2. PPDN Berstatus WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun tidak wajib melakukan vaksin
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Bawa Surat Hasil Antigen Dan PCR
-
Simak Aturan Penerbangan Baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
-
Pengelola Bandara Berlakukan Aturan Perjalanan Baru, Tetap Sediakan Sentral Vaksinasi
-
Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Rupanya Ini Alasannya
-
Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
IHSG Perlahan Naik Bukit, Melesat 0,48% di Kamis Pagi
-
5 Rekomendasi HP Murah Minim Iklan untuk Lansia, Harga Rp 1 Jutaan
-
61 Kode Redeem FF Terbaru 5 Februari: Ada Prism Wings, Katana Cosmic, dan Diamond
-
Kemunculan Epstein Files Cuma Pengalihan Isu? Diduga Ada Kasus Besar yang Ditutupi
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Grafik Emas Antam 5 Februari 2026: Turun Tipis, Masih di Kisaran 3 Jutaan
-
Saham BUMI Milik Bakrie dan Salim Jadi Bulan-bulanan Investor Mancanegara
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza