TANTRUM - Mulai Senin (29/8) ini, pengguna jasa penerbangan dalam negeri mendapatkan kelonggaran saat bepergian. Pelancong, tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen saat pergi dengan menggunakan pesawat terbang.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memaparkan, SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.
"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
Baca Juga: Dominasi China di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis
Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia menegaskan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
"Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Libur Lebaran di Rumah Aja? Intip 'Surga' Staycation Baru di BSD yang Ramah Keluarga dan Bikin Betah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Maret 2026, Ada Redmi hingga Vivo
-
Hadir di Acara Golkar, Pramono Anung Merasa Di Rumah Sendiri
-
Jusuf Kalla: Kebijakan Ekonomi Presiden Prabowo Harus Dievaluasi Total
-
32 Kode Redeem FC Mobile 8 Maret 2026, Sikat 10.000 Gems dan Cek Bocoran Hero Batistuta
-
Lebih dari Sekadar Penyanyi: 5 Fakta Karier Vidi Aldiano yang Jarang Diketahui Publik
-
10 Potret Sheila Dara Aisha Setia Dampingi Vidi Aldiano Lawan Kanker Ginjal hingga Akhir
-
Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit Siaga 1
-
5 Rekomendasi Cushion yang Tahan Lama untuk Lebaran, Awet dan Minim Oksidasi
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat