/
Senin, 29 Agustus 2022 | 22:28 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumedang.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mempunyai dampak langsung kepada masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan adanya tiga bantuan sosial yang akan diterima masyarakat.

Risma juga menyinggung mengenai kapan tanggal bansos tersebut akan disalurkan ke masyarakat.

Ia berujar, bansos ini jadi bantalan sosial terkait rencana pemerintah yang segera menaikkan harga BBM subsidi.

"Saya kalau siapkan sekarang, sudah siap sebetulnya. Tapi nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," kata Mensos Risma, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/8/2022).

Risma menerangkan bahwa penyaluran bantuan sosial pengalihan subsidi BBM itu nantinya akan dibagi menjadi dua sesi senilai Rp300 ribu untuk sekali penyaluran.

Ia lantas menerangkan kalau bansos pengalihan subsidi BBM itu disalurkan supaya membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Yang jelas enggak boleh untuk rokok, enggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Risma mengatakan, selama ini subsidi BBM justru dimanfaatkan oleh kalangan menengah ke atas sehingga golongan orang miskin justru tidak menikmati subsidi.

Baca Juga: Presiden Minta Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Menhub Budi Karya: Kita Butuh Waktu

"Pengalihan subsidi BBM. Selama ini subsidinya kan diterima yang punya mobil bagus. Nah sekarang digantikan ke orang yang miskin subsidi itu," kata Risma.

Sebelumnya diwartakan, pemerintah kini telah menyiapkan tiga bantuan yang akan disalurkan ke masyarakat sebesar Rp24,17 triliun.

Bantuan itu akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), subsidi gaji, dan subsidi pemerintah daerah.

Bantuan langsung tunai yang mencapai Rp 12,4 triliun akan disalurkan kepada 20,65 juta kelompok penerima dengan besaran Rp600 ribu.

Sementara untuk bantuan subsidi gaji atau upah akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Load More