SuaraSumedang.id - Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi dari hasil penyelidikan kasus Brigadir J kepada tim khusus Polri.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan ada 3 rekomendasi dari Komnas HAM.
Dia menambahkan, yang pertama terkait dengan pembunuhan.
Dalam hal ini dirinya menambahkan bahwa kasus ini sedang diusut bersama.
"(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, dalam rekomendasi yang kedua Komnas HAM tidak menemukan tindakan kekerasan.
"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.
Agung Budi Maryoto mengatakan rekomendasi ketiga dari Komnas HAM terdapat kejahatan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” pungkasnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti banyak yang Antri di SPBU terkena Prank karena Rencana Kenaikan BBM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
Terkini
-
SPPG Lamongan Dilego Rp1,5 Miliar, Konflik Internal Jadi Penyebab
-
Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR
-
Mendagri Usulkan Tambahan Anggaran Rp 6,27 Triliun, Pagu Kemendagri 2027 Jadi Rp 10,93 Triliun
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Nova Arianto Masih Ragu Turunkan Mathew Baker Saat Timnas Indonesia U-19 Lawan Australia, Kenapa?
-
Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!
-
Bereskan Dapur MBG, Mensesneg Targetkan Evaluasi Total Selesai Sebulan
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
Navigasi Maba: Jangan Sampai Mabuk Organisasi Merusak Kuliah yang Wajib