SuaraSumedang.id - Aktor Jefri Nichol meralat pernyataannya yang menyebut anak Ferdy Sambo bikin onar di sebuah kelab malam. Jefri meminta maaf karena ia menyadari kekeliruannya terkait tudingan kepada anak Ferdy Sambo.
Jefri Nichol mencuit kalimat permintaan maaf lewat Twitter pribadinya @jefrinichol. Ia ternyata keliru menuding anak Ferdy Sambo membuat keributan di sebuah kelab malam.
"Maaf, ternyata orang random teriak teriak sambo di depan club, bukan anaknya," tulis Jefri dikutip SuaraSumedang.id
Semula, aktor berusia 23 tahun itu berkomentar di akun Instagram Melanie Subono yang mengunggah tentang kritikannya terkait tak ditahannya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Jefri menyebut anak mantan Kadiv Propam Polri itu membuat keributan di sebuah klub malam.
"Anaknya padahal udah bisa ribut di club baru banget semalem," komentar Jefri Nichol.
Terlepas dari hal itu, Jefri tetap mengkritisi terkait tidak ditahannya Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan. Jefri bertanya kenapa saat orang berpengaruh tersandung masalah hukum, maka mendapat perlakuan berbeda dibandingkan warga sipil.
"But still, kalo terbukti bersalah ya harus jalanin hukuman, i did my time so kenapa pejabat dikasih treatment yang berbeda dari warga sipil? terus gimana nasib balita balita yang dipenjara sama ibunya?" Bebernya.
"Ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," tambahnya.
Baca Juga: Soroti Oknum Polisi Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Kompolnas Minta Disidang Etik
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud istri Ferdy Sambo itu karena ia masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil. Hal itu disebutkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman.
Meski tidak ditahan, lanjut Arman, kliennya itu tetap wajib lapor setiap dua kali dalam satu pekan.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," bebernya.
Menurutnya, status Putri memang bukan sebagai tahanan kota, tapi tetap mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Masih Bebas, Benarkah Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat? Ini Kata Pengamat
-
Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Dipecat Tidak Hormat Buntut Halangi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J: 11 Tersangka, 34 Polisi Dicopot, 97 Polisi Diperiksa
-
Romantisasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bikin Netizen Kena Stockholm Syndrome, Apa Artinya?
-
Polri Tak Menahan Tersangka Putri Chandrawati, Fadli Zon : Jadi Catatan Diskriminasi Hukum yang Nyata
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
Piala Dunia 2026: Bintang Paraguay Terancam Skors 10 Laga Usai Kartu Merah Kontroversial
-
Kapan Hari Ayah di Indonesia? Beda dengan Tanggal Internasional, Ketahui Sejarahnya
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Review My Perfect Stranger, Ajak Penonton Renungi Takdir Lewat Time Travel
-
Stok Beras Aceh Tembus 123 Ribu Ton, Bulog Pastikan Aman hingga Awal 2027
-
Jonathan Tah Makin Yakin Jerman Juara Piala Dunia 2026 Usai Lolos 32 Besar
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Hasil Jepang vs Tunisia: Samurai Biru Mudah Cetak Gol Kilat di Babak Pertama
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi