/
Jum'at, 02 September 2022 | 15:24 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id – Publik bertanya apakah Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh di Mabes Polri?

Seorang pengamat menjelaskan, dugaan indikasi Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh.

Sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi tidak ditahan Polri karena tiga alasan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri Candrawathi, tersangka Ferdy Sambo sudah ditahan.

"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi  yang dilakukan Polri karena ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," jelasnya.

Namun, walau tidak ditahan, Agung mengatakan penyidik tetap telah mencekal istri Ferdy Sambo itu.

"Dan pengacaranya menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," lanjut Agung.

Baca Juga: Waduh, SD Negeri di Cianjur Kurang Fasilitas Penunjang, Murid Belajar di Lantai Sampai Tertidur

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).

Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. 

Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi. 

Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.

"Pendapat saya, memang PC (Putri Candrawathi) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik. Tetapi, apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?" lanjutnya.

Bambang menduga alasan Putri tidak ditahan karena tersangka Ferdy Sambo, suaminya, masih punya pengaruh kuat di internal Polri.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mereka terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

sumber: Suara.com

Load More