/
Kamis, 08 September 2022 | 16:27 WIB
Bharada E enggan bertemu Ferdy Sambo. (Kolase Suara.com)

SuaraSumedang.Id - Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya melakukan pertemuan dengan Bharada E.

Tak disangka, pertemuan orang nomor satu di kepolisian itu ternyata membuat semua rencana mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjadi kacau balau.

Diketahui, Bharada E merupakan satu di antara tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat atas perintah sang bos, Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E pun akhirnya membongkar kejadian sebenarnya kepada Kapolri.

Dia mengaku soal bagaimana menghabisi nyawa Brigadir J lantaran dia dalam tekanan.
 
Dikatakan Kapolri, Bharada E memilih membuat pengakuan yang justru berbeda dengan keterangan di awal, soal baku tembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Rupanya Bharada E mendapat janji besar dari Ferdy Sambo jika mau menuruti perintahnya.
 
Kala itu, Ferdy Sambo berjanji akan memberi perlindungan pada Bharada E setelah terjadi penembakan pada Brigadir J.
 
Namun, janji hanya tinggal janji. Bharada E kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
 
Terlebih tak berselang lama, Ferdy Sambo sang bosnya sendiri pun turut menjadi tersangka. 
 
Artinya, Ferdy Sambo sudah dipastikan tidak mampu menolong anak buahnya. Apalagi Ferdy Sambo juga terancam hukuman mati.
 
Kepada Kapolri, Bharada E mengatakan kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, adalah murni penembakan bukan baku tembak. 
 
Kepada kapolri, Bharada E juga mengatakan jika dirinya tidak ingin dipecat lantaran telah membunuh teman sekamarya.
 
Lantaran tahu jika ancaman mati ada di depan mati, Bharada E akhirnya mengaku jika semua kejadian didalangi Ferdy Sambo. 
 
Saat itu juga, Bharada E memilih mengubah keterangan kepada tim khusus. Keterangan berubah setelah Bharada E menemui Kapolri.
 
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia (Bharada E) menjelaskan dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam. 
 
Setelah itu kata Kapolri, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. "Pada saat itu (pertemuan), si Richard kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolri. Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Kamis (8/9/2022).

Lebih lanjut, Bharada E pun mengungkap keinginan tentang masa depannya bersama Polri. Kapolri mengatakan jika Bharada E mengungkap dirinya tidak mau dipecat.
 
“Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur," kata Listyo Sigit mengutarakan keinginan Bharada E.
 
Meski begitu, Kapolri mengatakan jika Bharada E sebelum mengubah keterangan, masih tetap pada keterangan awal yang merupakan perintah Ferdy Sambo.

Load More