/
Selasa, 06 September 2022 | 15:39 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraSumedang.id - Polri angkat bicara terkait rencana banding yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo usai Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) oleh komisi etik.

Ferdy Sambo sendiri mendapat sanksi PDTH  pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu dari komisi etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga hari ini pihak dari Polri belum menerima memori banding.

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” tuturnya dikutip dari PMJ NEWS Selasa (6/9/22).

Meskipun demikian, menurutnya Polri sudah mempersiapkan sidang banding.

Bahkan hingga saat ini, komunikasi dengan Kadivkum tetap berlanjut.

"Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses. Kan masih ada kesempatan 21 hari," sambungnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki kesempatan dalam waktu 21 hari.

" 21 hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Kritik Komnas HAM dan Komnas Perempuan Soal Dugaan Pelecehan Dalam Kasus Brigadir J

Load More