SuaraSumedang.Id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Kabar tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Kemnaker soal pencairan BSU 2022 ini.
Lalu, siapakah yang berhak menerima dan menjadi sasaran BSU 2022 ini?
Dilansir dari Suara.com, Jumat (9/9/2022) Kemnaker RI telah menjelaskan soal kriteria penerima BSU 2022.
Dengan begitu, artinya tidak semua karyawan, buruh, atau pekerja bakal mendapat bantuan.
Berikut ini kriteria siapa penerima BSU 2022:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Bantuan tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan
- Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain kriteria diatas, pekerja atau buruh yang bekerja di sektor tertentu juga disebutkan mendapat prioritas sebagai penerima bantuan. Sektor yang dimaksud yaitu:
- barang konsumsi
- transportasi
Berita Terkait
-
Perhatian! Warga Sumedang bakal Dapat BLT BBM dan Bansos Sembako, Ini Kata Bupati Dony
-
Cara Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp300 Ribu, Bisa Lewat HP
-
Teratai Group Sukses Torehkan Prestasi di Ajang Properti Indonesia Award 2022.
-
Kepastian Jadwal Penyaluran BSU 2022, Simak Penjelasan Terbaru Kemnaker
-
Selain BLT BBM, Berikut Bantuan Lain dari Kemensos untuk Masyarakat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10
-
Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM
-
Jika Ini Terjadi, Purbaya Akui Harga BBM Subsidi Bisa Naik
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia