/
Kamis, 15 September 2022 | 20:12 WIB
KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, Kamis (15/9/2022). (Welly/Suara.com)

"Yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," ungkapnya.

Namun, kata Ghufron, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

"Tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, kata Ghufron, KD kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar.

"Tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko," ungkapnya

Selanjutnya, pada periode tahun 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Selanjutnya, kata Ghufron, uang sebesar Rp 116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar.

"Selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp 98,7 miliar," ujarnya.

Ghufron mengatakan karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar.

Baca Juga: Soroti Kasus Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Gatot Nurmantyo Sebut Ada Sesuatu Berbahaya

"Masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron.

Tersangka KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah Rp 13, 8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari tersangka SK.

"Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," kata Ghufron.

Sehingga, perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan. Dimana, peraturan direktur dan peraturan direksi LPDB KUMKM.

Mengenai Petunjuk Teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah melalui perantara.

Kemudian, Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau pembiayaan di lingkungan LPDB KUMKM.

Load More