SuaraSumedang.id - Petani dan pengusaha tembakau keluhkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Terhimpun dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menilai regulasi itu melebihi peraturan tingkat nasional.
Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengatakan, terdapat indikasi dorongan lembaga asing dalam penyusunan Perda KTR.
Selain itu, ada pula peraturan serupa lainnya, di berbagai daerah melalui program pendanaan.
Menurutnya mengenai regulasi tersebut, ada intervensi dari lembaga asing Bloomberg.
Pengaruh terhadap kebijakan, pertembakauan di Indonesia termasuk regulasi Perda KTR.
Bloomberg melakukan aksinya bergerak melalui program pendanaan, yang ditujukan bagi organisasi di berbagai negara.
Hal ini bertujuan agar mengubah regulasi pertembakauan, seperti kenaikan cukai, larangan iklan dan promosi, serta penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok.
“Memang mereka punya misi seperti itu. Bloomberg punya dana yang besar, dan mereka menggerakkan memberikan pengaruh," kata Benny, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Antisipasi Serangan Hacker, Wapres Ma'ruf Amin Percaya Emergency Response Team
"Gaprindo jelas tidak mendukung. Artinya kan itu suatu gerakan ikut campur terhadap kedaulatan negara, apalagi mengubah peraturan,” ujar Benny.
Program pendanaan yang diinisiasi oleh Bloomberg bertajuk Tobacco Control Grants Program.
Mulai kembali dibuka bagi organisasi di beberapa negara, termasuk Indonesia sebagai satu di antara dari sepuluh negara prioritas.
Pendaftaran hibah dibuka Bloomberg selama 1-22 Agustus 2022 lalu.
Bagi yang lolos seleksi, mereka akan menerima dana USD25 ribu-250 ribu per tahun.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan universitas di Indonesia, tercatat telah menerima dana serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, menurut Benny, lembaga eksekutif daerah seharusnya bersikap mandiri dalam menyusun sebuah kebijakan.
Ketika menyusun aturan pun, lanjutnya, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip Good Regulation Practice.
Lalu dengan melakukan Regulation Impact Assessment agar kebijakan bersifat adil bagi semua pihak.
"Jadi, aturan itu dilihat dampak positif dan negatifnya, bukan atas dasar desakan atau pengaruh institusi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau lembaga asing," ucap Benny.
"Walaupun mereka punya concern terhadap Kesehatan, tapi menurut saya ini juga terlalu jauh,” jelas Benny.
Benny juga menanggapi terkait absennya partisipasi publik, dalam penyusunan regulasi KTR dan peraturan serupa lainnya.
Ia menjelaskan, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baik dari industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertembakauan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Industri Tembakau Sedang Terpuruk, Pemerintah Diminta Adil saat Susun Kebijakan
-
Akademisi: Industri Hasil Tembakau RI Butuh Kebijakan Regulasi Terintegrasi
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
-
Limbah Rokok Termasuk Bahan Berbahaya Beracun, Industri Tembakau Wajib Tanggung Jawab!
-
Ratusan Pemuda Anti-Rokok Berkumpul di IYSTC, Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Manipulasi Industri Tembakau
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang