/
Jum'at, 16 September 2022 | 07:44 WIB
Ilustrasi buruh di gudang tembakau. (suara.com/Angga Haksoro Ardhi)

SuaraSumedang.id - Petani dan pengusaha tembakau keluhkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Terhimpun dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menilai regulasi itu melebihi peraturan tingkat nasional.

Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengatakan, terdapat indikasi dorongan lembaga asing dalam penyusunan Perda KTR.

Selain itu, ada pula peraturan serupa lainnya, di berbagai daerah melalui program pendanaan.

Menurutnya mengenai regulasi tersebut, ada intervensi dari lembaga asing Bloomberg.

Pengaruh terhadap kebijakan, pertembakauan di Indonesia termasuk regulasi Perda KTR.

Bloomberg melakukan aksinya bergerak melalui program pendanaan, yang ditujukan bagi organisasi di berbagai negara.

Hal ini bertujuan agar mengubah regulasi pertembakauan, seperti kenaikan cukai, larangan iklan dan promosi, serta penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok.

“Memang mereka punya misi seperti itu. Bloomberg punya dana yang besar, dan mereka menggerakkan memberikan pengaruh," kata Benny, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: Antisipasi Serangan Hacker, Wapres Ma'ruf Amin Percaya Emergency Response Team

"Gaprindo jelas tidak mendukung. Artinya kan itu suatu gerakan ikut campur terhadap kedaulatan negara, apalagi mengubah peraturan,” ujar Benny.

Program pendanaan yang diinisiasi oleh Bloomberg bertajuk Tobacco Control Grants Program.

Mulai kembali dibuka bagi organisasi di beberapa negara, termasuk Indonesia sebagai satu di antara dari sepuluh negara prioritas.

Pendaftaran hibah dibuka Bloomberg selama 1-22 Agustus 2022 lalu.

Bagi yang lolos seleksi, mereka akan menerima dana USD25 ribu-250 ribu per tahun.

Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan universitas di Indonesia, tercatat telah menerima dana serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi hal ini, menurut Benny, lembaga eksekutif daerah seharusnya bersikap mandiri dalam menyusun sebuah kebijakan.

Ketika menyusun aturan pun, lanjutnya, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip Good Regulation Practice.

Lalu dengan melakukan Regulation Impact Assessment agar kebijakan bersifat adil bagi semua pihak.

"Jadi, aturan itu dilihat dampak positif dan negatifnya, bukan atas dasar desakan atau pengaruh institusi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau lembaga asing," ucap Benny.

"Walaupun mereka punya concern terhadap Kesehatan, tapi menurut saya ini juga terlalu jauh,” jelas Benny.

Benny juga menanggapi terkait absennya partisipasi publik, dalam penyusunan regulasi KTR dan peraturan serupa lainnya.

Ia menjelaskan, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baik dari industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertembakauan.

Sumber: Suara.com

Load More