SuaraSumedang.id - Petani dan pengusaha tembakau keluhkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Terhimpun dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menilai regulasi itu melebihi peraturan tingkat nasional.
Ketua Gaprindo Benny Wahyudi mengatakan, terdapat indikasi dorongan lembaga asing dalam penyusunan Perda KTR.
Selain itu, ada pula peraturan serupa lainnya, di berbagai daerah melalui program pendanaan.
Menurutnya mengenai regulasi tersebut, ada intervensi dari lembaga asing Bloomberg.
Pengaruh terhadap kebijakan, pertembakauan di Indonesia termasuk regulasi Perda KTR.
Bloomberg melakukan aksinya bergerak melalui program pendanaan, yang ditujukan bagi organisasi di berbagai negara.
Hal ini bertujuan agar mengubah regulasi pertembakauan, seperti kenaikan cukai, larangan iklan dan promosi, serta penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok.
“Memang mereka punya misi seperti itu. Bloomberg punya dana yang besar, dan mereka menggerakkan memberikan pengaruh," kata Benny, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Antisipasi Serangan Hacker, Wapres Ma'ruf Amin Percaya Emergency Response Team
"Gaprindo jelas tidak mendukung. Artinya kan itu suatu gerakan ikut campur terhadap kedaulatan negara, apalagi mengubah peraturan,” ujar Benny.
Program pendanaan yang diinisiasi oleh Bloomberg bertajuk Tobacco Control Grants Program.
Mulai kembali dibuka bagi organisasi di beberapa negara, termasuk Indonesia sebagai satu di antara dari sepuluh negara prioritas.
Pendaftaran hibah dibuka Bloomberg selama 1-22 Agustus 2022 lalu.
Bagi yang lolos seleksi, mereka akan menerima dana USD25 ribu-250 ribu per tahun.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan universitas di Indonesia, tercatat telah menerima dana serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi hal ini, menurut Benny, lembaga eksekutif daerah seharusnya bersikap mandiri dalam menyusun sebuah kebijakan.
Ketika menyusun aturan pun, lanjutnya, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip Good Regulation Practice.
Lalu dengan melakukan Regulation Impact Assessment agar kebijakan bersifat adil bagi semua pihak.
"Jadi, aturan itu dilihat dampak positif dan negatifnya, bukan atas dasar desakan atau pengaruh institusi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau lembaga asing," ucap Benny.
"Walaupun mereka punya concern terhadap Kesehatan, tapi menurut saya ini juga terlalu jauh,” jelas Benny.
Benny juga menanggapi terkait absennya partisipasi publik, dalam penyusunan regulasi KTR dan peraturan serupa lainnya.
Ia menjelaskan, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baik dari industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertembakauan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Industri Tembakau Sedang Terpuruk, Pemerintah Diminta Adil saat Susun Kebijakan
-
Akademisi: Industri Hasil Tembakau RI Butuh Kebijakan Regulasi Terintegrasi
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
-
Limbah Rokok Termasuk Bahan Berbahaya Beracun, Industri Tembakau Wajib Tanggung Jawab!
-
Ratusan Pemuda Anti-Rokok Berkumpul di IYSTC, Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Manipulasi Industri Tembakau
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21