Suara.com - Indonesia memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam menyikapi dinamika di Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Hal ini demi mencapai titik temu yang bisa menjawab beragam isu dan tantangan yang melingkupi industri ini.
Saat ini, Indonesia tengah berada di persimpangan antara memerangi dampak negatif dari konsumsi rokok dan ketergantungan tinggi terhadap IHT dari sisi finansial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dana bagi hasil cukai tembakau Indonesia (DBH-CHT) pada 2022 sebesar Rp 3,87 triliun meningkat sekitar Rp 0,4 triliun dibanding target di tahun sebelumnya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menyebutkan untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah perlu bersinergi melakukan kajian mendalam beragam aspek terkait IHT. Aspek tersebut, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya. Kajian ini juga harus didukung dengan periset yang andal pada bidangnya serta pengembangan laboratorium mumpuni.
Terkait dengan kebijakan IHT, Widyanta mengatakan kebijakan yang terintegrasi memerlukan kajian mendalam terhadap tenaga kerja, perindustrian, dan pertanian tembakau. “Negara perlu serius, jangan ketika negara perlu biaya, komoditas ini dijadikan perahan. Itu menjadi urusan setiap kementerian hingga pemerintah kabupaten,” kata dia, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa eksistensi kebijakan terintegrasi dalam menyikapi dinamika di IHT merupakan sebuah pertarungan geopolitik ekonomi internasional. Jika tidak disikapi dengan serius, maka hanya akan menghadirkan kebijakan tambal sulam seperti yang terjadi saat ini. Padahal, untuk menjadi bangsa yang besar, kebijakan tambal sulam harus dihindari.
“Menjadi bangsa yang besar adalah menyediakan pemikir-pemikir hebat untuk juga meriset dengan serius tentang Industri Hasil Tembakau. Itu yang harus disuarakan kepada pemerintah agar kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak tambal sulam seperti sekarang ini,” tegas Widyanta.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan aturan yang akurat dan khusus yang komprehensif bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan aturan tersebut adalah dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat.
Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam penggodokan regulasi merupakan sebuah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
"Salah satu tujuanya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilann keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kuputusan publik,” imbuh Paido.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
-
Pasar Produk Tembakau Alternatif Global Diprediksi Tembus Rp2.146 Triliun di 2028
-
Ini Tiga Fakta Nikotin yang Perlu Diketahui, Memiliki Dampak Negatif pada Tubuh?
-
Komnas Pengendalian Tembakau: Jika Masih Merokok, Generasi Emas Berubah Jadi Cemas
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
PGN Kejar Target Distribusi Gas 877 BBTUD di Jawa Tengah dan Jatim
-
Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos
-
Silaturahmi Makin Mudah, Gojek Hadirkan Solusi Mobilitas Selama Ramadan & Lebaran
-
IHSG Tergelincir ke 7.389, Konflik Perang Iran-AS Bikin Investor Waspada
-
Purbaya Terburu-buru! Mendadak Prabowo Minta Para Menteri Kumpul di Danantara Sore Ini, Ada Apa?
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi
-
Profil PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET), Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Daftar Lokasi ATM Rp 20 Ribu Bank Mandiri untuk THR Keluarga
-
Sinergi Kemnaker-Kejati Sumut, Kerja Sosial Didorong Beri Manfaat Keterampilan