Suara.com - Indonesia memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam menyikapi dinamika di Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Hal ini demi mencapai titik temu yang bisa menjawab beragam isu dan tantangan yang melingkupi industri ini.
Saat ini, Indonesia tengah berada di persimpangan antara memerangi dampak negatif dari konsumsi rokok dan ketergantungan tinggi terhadap IHT dari sisi finansial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dana bagi hasil cukai tembakau Indonesia (DBH-CHT) pada 2022 sebesar Rp 3,87 triliun meningkat sekitar Rp 0,4 triliun dibanding target di tahun sebelumnya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menyebutkan untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah perlu bersinergi melakukan kajian mendalam beragam aspek terkait IHT. Aspek tersebut, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya. Kajian ini juga harus didukung dengan periset yang andal pada bidangnya serta pengembangan laboratorium mumpuni.
Terkait dengan kebijakan IHT, Widyanta mengatakan kebijakan yang terintegrasi memerlukan kajian mendalam terhadap tenaga kerja, perindustrian, dan pertanian tembakau. “Negara perlu serius, jangan ketika negara perlu biaya, komoditas ini dijadikan perahan. Itu menjadi urusan setiap kementerian hingga pemerintah kabupaten,” kata dia, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa eksistensi kebijakan terintegrasi dalam menyikapi dinamika di IHT merupakan sebuah pertarungan geopolitik ekonomi internasional. Jika tidak disikapi dengan serius, maka hanya akan menghadirkan kebijakan tambal sulam seperti yang terjadi saat ini. Padahal, untuk menjadi bangsa yang besar, kebijakan tambal sulam harus dihindari.
“Menjadi bangsa yang besar adalah menyediakan pemikir-pemikir hebat untuk juga meriset dengan serius tentang Industri Hasil Tembakau. Itu yang harus disuarakan kepada pemerintah agar kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak tambal sulam seperti sekarang ini,” tegas Widyanta.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan aturan yang akurat dan khusus yang komprehensif bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan aturan tersebut adalah dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat.
Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam penggodokan regulasi merupakan sebuah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
"Salah satu tujuanya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilann keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kuputusan publik,” imbuh Paido.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
-
Pasar Produk Tembakau Alternatif Global Diprediksi Tembus Rp2.146 Triliun di 2028
-
Ini Tiga Fakta Nikotin yang Perlu Diketahui, Memiliki Dampak Negatif pada Tubuh?
-
Komnas Pengendalian Tembakau: Jika Masih Merokok, Generasi Emas Berubah Jadi Cemas
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya
-
Promo Tiket Pesawat Pelita Air Periode 1-28 Februari 2026