Suara.com - Indonesia memerlukan kebijakan yang terintegrasi dalam menyikapi dinamika di Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Hal ini demi mencapai titik temu yang bisa menjawab beragam isu dan tantangan yang melingkupi industri ini.
Saat ini, Indonesia tengah berada di persimpangan antara memerangi dampak negatif dari konsumsi rokok dan ketergantungan tinggi terhadap IHT dari sisi finansial.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dana bagi hasil cukai tembakau Indonesia (DBH-CHT) pada 2022 sebesar Rp 3,87 triliun meningkat sekitar Rp 0,4 triliun dibanding target di tahun sebelumnya.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta menyebutkan untuk menghasilkan kebijakan yang terintegrasi ini, pemerintah perlu bersinergi melakukan kajian mendalam beragam aspek terkait IHT. Aspek tersebut, tidak hanya dari sisi kesehatan tetapi juga tenaga kerja, perindustrian, pertanian tembakau, kimia, ekonomi, sosial budaya, dan lainnya. Kajian ini juga harus didukung dengan periset yang andal pada bidangnya serta pengembangan laboratorium mumpuni.
Terkait dengan kebijakan IHT, Widyanta mengatakan kebijakan yang terintegrasi memerlukan kajian mendalam terhadap tenaga kerja, perindustrian, dan pertanian tembakau. “Negara perlu serius, jangan ketika negara perlu biaya, komoditas ini dijadikan perahan. Itu menjadi urusan setiap kementerian hingga pemerintah kabupaten,” kata dia, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa eksistensi kebijakan terintegrasi dalam menyikapi dinamika di IHT merupakan sebuah pertarungan geopolitik ekonomi internasional. Jika tidak disikapi dengan serius, maka hanya akan menghadirkan kebijakan tambal sulam seperti yang terjadi saat ini. Padahal, untuk menjadi bangsa yang besar, kebijakan tambal sulam harus dihindari.
“Menjadi bangsa yang besar adalah menyediakan pemikir-pemikir hebat untuk juga meriset dengan serius tentang Industri Hasil Tembakau. Itu yang harus disuarakan kepada pemerintah agar kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak tambal sulam seperti sekarang ini,” tegas Widyanta.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menilai sudah saatnya pemerintah menghadirkan aturan yang akurat dan khusus yang komprehensif bagi masyarakat. Ia berpendapat bahwa salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghasilkan aturan tersebut adalah dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat.
Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam penggodokan regulasi merupakan sebuah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
"Salah satu tujuanya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilann keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu kuputusan publik,” imbuh Paido.
Berita Terkait
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Sebelum Keluarkan Kebijakan Soal Industri Rokok
-
Pasar Produk Tembakau Alternatif Global Diprediksi Tembus Rp2.146 Triliun di 2028
-
Ini Tiga Fakta Nikotin yang Perlu Diketahui, Memiliki Dampak Negatif pada Tubuh?
-
Komnas Pengendalian Tembakau: Jika Masih Merokok, Generasi Emas Berubah Jadi Cemas
-
Industri Tembakau RI Digempur Habis-habisan, Mulai dari Regulasi hingga Isu Lingkungan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
PTAR Pengelola Tambang Emas Martabe di Tapsel, Hentikan Operasi Sementara!
-
Listrik di Sumbar Pulih 100 Persen Pascabencana: PLN Pasang 619 Tiang dan Sambungkan 30 Km Kabel!
-
23 Perizinan Tambang di Aceh-Sumbar, ESDM: Diterbitkan Pemerintah Daerah!
-
Bencana Sumatera Jadi Pertimbangan ESDM Terapkan Mandatori B50 di 2026
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?