/
Jum'at, 16 September 2022 | 17:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan bakal menggabungkan kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.)

SuaraSumedang.id - Dua kasus yang menimpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice.

Terdapat peluang untuk menggabungkan dua berkas perkara, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut dapat dilakukan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penggabungan dua berkas perkara tersebut dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum," ujar Ketut.

Akan tetapi kondisi penggabungan itu, sepenuhnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, Kejaksaan tengah meneliti lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.

Mengenai berkas perkara yang meliputi tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Baca Juga: Nilai Pernyataan Komnas HAM Sarat Politis pada Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Ingatkan Tegas Hal ini

Selain itu, penelitian juga tengah dilakukan terhadap tujuh berkas perkara obstruction of justice.

Ketujuh berkas itu meliputi tersangka

1. Ferdy Sambo.

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Load More