/
Jum'at, 16 September 2022 | 17:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan bakal menggabungkan kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.)

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri .

"Sekarang dalam proses penelitian berkas perkara karena baru kita terima dua dan satu hari kemarin," katanya.

Puluhan JPU

Terkait dua perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan puluhan JPU. 

Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ada 30 JPU yang disiapkan.

"Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya," ungkap Ketut.

Sedangkan untuk perkara obstruction of justice JPU yang disiapkan mencapai 43. Mereka disiapkan untuk tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Nilai Pernyataan Komnas HAM Sarat Politis pada Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Ingatkan Tegas Hal ini

"Perkara obstruction of justice ada 43 jaksa tapi untuk tujuh berkas perkara, bukan satu berkas perkara 43," katanya.

Sumber: Suara.com

Load More