SuaraSumedang.id – Ferdy Sambo resmi tereliminasi dari institusi Polri, mengingat perannya sebagai dalang atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Ferdy Sambo sudah mengajukan permohonan banding kepada Sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari Senin (19/9/2022).
Kemudian mendapatkan hasil penolakan oleh Polri, sehingga Mantan Kadiv Propam diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Meskipun sudah dipecat dari Polri dan tidak sendiri, melainkan membawa sejumlah anggota yang terlibat kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Keterkaitan anggotanya ini yang telah diberikan sanksi pemecatan atau PTDH oleh pihak Polri, akibat membantu skenario yang sudah dirancang oleh Sambo.
Hingga kini terdapat empat anggota polisi selain Ferdy Sambo, yang dipecat dan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Berikut daftar polisi yang temani Ferdy Sambo dipecat:
Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, sebelumnya Kompol Chuck Putranto menduduki jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kakang Rudianto Ungkap Kunci Sukses Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U - 20
Kompol Chuck Putranto pun kemudian menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.
Dari hasil putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck terbukti telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela akibatnya dijatuhi sanksi PTDH.
Kompol Chuck Putranto pun kemudian mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri.
Selain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu diketahui telah dipecat melalui Sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/9/2022) lalu.
Kompol Baiquni pun diputuskan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Sama halnya dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Kombes Pol Agus Nurpatria ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Kombes Pol Agus Nurpatria menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri.
Atas keterlibatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Peran Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu melakukan perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Ia pun melawan dengan mengajukan banding.
Nama lain yang turut terlibat yaitu Jerry Raymond Siagian. Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jerry Raymond Siagian kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian diketahui terlibat dan melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan oleh Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.
Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ketua Komisi DPR RI Murka Namanya Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin Berspekulatif
-
Sempat Deal Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris: Kalau Seorang Jenderal Menangis Berarti...
-
Cerita Hotman Paris Tiga Hari Tidak Bisa Tidur setelah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Bicara Kekuasaan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kapolri Tegas Bilang Begini
-
Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan