SuaraSumedang.id – Ferdy Sambo resmi tereliminasi dari institusi Polri, mengingat perannya sebagai dalang atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Ferdy Sambo sudah mengajukan permohonan banding kepada Sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari Senin (19/9/2022).
Kemudian mendapatkan hasil penolakan oleh Polri, sehingga Mantan Kadiv Propam diberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Meskipun sudah dipecat dari Polri dan tidak sendiri, melainkan membawa sejumlah anggota yang terlibat kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Keterkaitan anggotanya ini yang telah diberikan sanksi pemecatan atau PTDH oleh pihak Polri, akibat membantu skenario yang sudah dirancang oleh Sambo.
Hingga kini terdapat empat anggota polisi selain Ferdy Sambo, yang dipecat dan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Berikut daftar polisi yang temani Ferdy Sambo dipecat:
Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Diketahui, sebelumnya Kompol Chuck Putranto menduduki jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Kakang Rudianto Ungkap Kunci Sukses Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U - 20
Kompol Chuck Putranto pun kemudian menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari dengan pemeriksaan total ada 9 saksi.
Dari hasil putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck terbukti telah melakukan tindakan atau perbuatan tercela akibatnya dijatuhi sanksi PTDH.
Kompol Chuck Putranto pun kemudian mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri.
Selain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice.
Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu diketahui telah dipecat melalui Sidang Kode Etik yang dilaksanakan pada hari Jumat (2/9/2022) lalu.
Kompol Baiquni pun diputuskan bersalah karena telah melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Sama halnya dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Kombes Pol Agus Nurpatria ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Kombes Pol Agus Nurpatria diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Kombes Pol Agus Nurpatria menduduki jabatan sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam Polri, dan kemudian dipindahkan ke Yanma Polri.
Atas keterlibatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria kemudian menjalani Sidang Kode Etik pada hari Selasa (6/9/2022) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Peran Agus Nurpatria dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu melakukan perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pelanggaran pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya tersebut, Kombes Pol Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH dari anggota Polri. Ia pun melawan dengan mengajukan banding.
Nama lain yang turut terlibat yaitu Jerry Raymond Siagian. Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jerry Raymond Siagian kemudian dimutasi ke bagian Yanma Polri.
AKBP Jerry Raymond Siagian diketahui terlibat dan melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilayangkan oleh Putri Candrawathi.
Laporan polisi atas terlapor Brigadir J tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, LP tersebut saat ini telah diberhentikan oleh Bareskrim Polri.
Jerry Raymond Siagian pun kemudian melaksanakan Sidang Kode Etik pada hari Jumat (9/9/2022) lalu. Dari hasil putusan sidang, Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota polisi.
Jerry Raymond Siagian melawan hasil putusan Sidang Kode Etik tersebut dengan mengajukan banding.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ketua Komisi DPR RI Murka Namanya Terseret Kasus Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin Berspekulatif
-
Sempat Deal Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris: Kalau Seorang Jenderal Menangis Berarti...
-
Cerita Hotman Paris Tiga Hari Tidak Bisa Tidur setelah Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Bicara Kekuasaan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Tak Ditahan, Kapolri Tegas Bilang Begini
-
Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Terpopuler: Mantan Presiden Iran Ungkap Ampuhnya Mossad, Bisakah Gadai TV dan Smartwatch?
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Deretan Mantan Tom Holland, sebelum Berlabuh pada Zendaya
-
Wika Salim Dapat Pesan Khusus dari Rhoma Irama: Jangan Umbar Aurat
-
Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Guncang Dunia! AS-Israel Bombardir Lebih 2.000 Lokasi di Iran
-
Bhayangkara FC Catatkan Empat Kemenangan Beruntun, Paul Munster Angkat Topi
-
Review Godzilla x Kong: The New Empire, Tayang Sahur Ini di Trans TV