SuaraSumedang.id - Kasus yang pembunuhan yang menjerat nama eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Diketahui, atas ulahnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo harus berurusan dengan huku,
Terbaru, Polri tegas menolak permohonan banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Banding tersebut diketahui diajukan Ferdy Sambo atas putusan yang menyatakan soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri.
Sebagai informasi, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Lebih lanjut, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung. Dilansir dari Suara.com, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, persidangan dipimpin langsung oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa adanya sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya
Berita Terkait
-
Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Pengacara dan Ayah Brigadir J Sempat ingin Menyerah, tapi Sosok Wanita ini Bangkitkan Perjuangan Lawan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
-
Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Sifatnya Final dan Mengikat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
-
Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang
-
Kekayaan Irwan Mussry yang Baru Menikahkan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Terkuak di Sidang, Cara 4 Intel TNI Intai Andrie Yunus Sebelum Siram Air Keras
-
Apa Bedanya Foundation dan Concealer? Ini 4 Produk Khusus Tutupi Noda di Wajah
-
Ini Alasan Ada Gerbong Khusus Perempuan dan Kenapa Letaknya di Belakang
-
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam di Bogor Terbaru 2026, Dijamin Anti Boring