SuaraSumedang.id - Kasus yang pembunuhan yang menjerat nama eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Diketahui, atas ulahnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo harus berurusan dengan huku,
Terbaru, Polri tegas menolak permohonan banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Banding tersebut diketahui diajukan Ferdy Sambo atas putusan yang menyatakan soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri.
Sebagai informasi, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Lebih lanjut, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung. Dilansir dari Suara.com, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, persidangan dipimpin langsung oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa adanya sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya
Berita Terkait
-
Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Pengacara dan Ayah Brigadir J Sempat ingin Menyerah, tapi Sosok Wanita ini Bangkitkan Perjuangan Lawan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
-
Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Sifatnya Final dan Mengikat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solusi Cepat Kartu ATM BRI Tertelan di Mesin ATM
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Belanja Sampai Tengah Malam Jelang Lebaran, Mal Ini Hadirkan Diskon Besar-besaran hingga 80%!
-
5 Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Termurah 2026, Kuat 2 Hari Tanpa Charger
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117