SuaraSumedang.id - Kasus yang pembunuhan yang menjerat nama eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Diketahui, atas ulahnya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo harus berurusan dengan huku,
Terbaru, Polri tegas menolak permohonan banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Banding tersebut diketahui diajukan Ferdy Sambo atas putusan yang menyatakan soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya dari institusi Polri.
Sebagai informasi, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Lebih lanjut, keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung. Dilansir dari Suara.com, Senin (19/9/2022).
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sementara itu, persidangan dipimpin langsung oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Sebagai informasi, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa adanya sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya
Berita Terkait
-
Dikabarkan, Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Simak Faktanya
-
Ferdy Sambo Dipecat! KKEP Putuskan Tolak Pengajuan Banding
-
Pengacara dan Ayah Brigadir J Sempat ingin Menyerah, tapi Sosok Wanita ini Bangkitkan Perjuangan Lawan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri, Pengacara Brigadir J: Jangan sampai Berhenti di Sini
-
Permohonan Banding Ditolak Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri: Sifatnya Final dan Mengikat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan