SuaraSumedang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah isu soal eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki kekuasaan di tubuh Polri.
Pasalnya, rumor yang berkembang tersebut berkaitan dengan satu di antara tersangka lain yakni istrinya, Putri Candrawathi yang belum kunjung ditahan meski berstatus tersangka.
Tentu saja hal ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat setelah Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki anak kecil yang masih memerlukan pengasuhan.
Sehingga mencuat spkulasi publik terhadap kekuatan Ferdy Sambo, termasuk menduga Putri sengaja diistimewakan.
Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo Sigit pun membeberkan sejumlah alasan saat ia diwawancarai oleh Metro TV.
"Para tersangka, terpidana, mereka harus masuk penjara, harus membawa anak mereka. Kan alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi adalah kemanusiaan, tetapi mengapa seakan-akan istimewa?," kata pembawa acara, dikutip Suara.com pada Selasa (20/9/2022).
Kemudian Listyo Sigit mengatakan, adanya pertimbangan subjektif yang menjadi kewenangan penyidik.
"Memang ada pertimbangan-pertimbangan subjektif yang mejadi kewenangan penyidik. Sepanjang tersangka tersebut kooperatif," kata Lisyo Sigit.
Tak hanya itu, Listyo Sigit pun berpandangan bahwa adanya rekomendasi Komnas Perempuan mengenai kondisi kesehatan Putri yang perlu ada perhatian khusus.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Jepang 2022 Akhir Pekan Ini Berlangsung Siang Hari
"Kemudian saya melihat ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terkait kondisi psikologi kesehatan si Putri, yang dalam tanda petik perlu ada perhatian khusus, ini ada rekomendasinya," tambah Kapolri.
Inilah yang menjadi alasan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Listyo kemudian menjelaskan, ditambah dengan Putri yang memiliki anak berusia 1,5 tahun, sehingga menjadi tambahan alasan bagi penyidik untuk tidak menahan istri Ferdy Sambo.
"Kemudian yang bersangkutan memiliki anak umur 1,5 tahun, dan terkait dengan apakah dia menghalangi-halangi penyidikan, ataukah kemudian ingin mengulangi lagi, tentu itu menjadi pertimbangan penyidik," kata dia.
"Dengan mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan, dan memberi kesempatan wabij lapor (itu pertimbangan penyidik)," tambahnya.
Mantan Kabareskrim Porli itu membenarkan soal keputusan penyidik sulit untuk terima publik mengenai hal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Amunisi Baru PSIS Semarang, Syahrian Abimanyu Resmi Berseragam Laskar Mahesa Jenar
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
BRI Hadirkan Toggle Nabung Emas di BRImo, Transfer dan Investasi Sekali Klik
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar