SuaraSumedang.id - Kabar miring menimpa mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Diketahui, anggota DPR RI tersebut digugat cerai sang isteri, Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Kabar tersebut beredar setelah Anne mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Sidang pertama perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi sendiri akan digelar pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Lebih lanjut, kabar gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata Asep. Dilansir dari SuaraBogor.id, Kamis (22/9/2022).
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022,” ujar Asep menambahkan.
Asep juga menyampaikan bahwa, Anne datang langsung untuk mengajukan pendaftaran gugat cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin, 19 September 2022 daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ujar Asep.
Baca Juga: Hakim Agung MA Kena OTT, KPK: Mintai Keterangan dan Klarifikasi
Meski begitu, kata Asep, belum ada keterangan lebih lanjut terkait gugatan tersebut. Asep beralasan materi gugatan cerai bersifat tertutup.
“Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti, itu wewenang majelis hakim,” tuturnya.
Sebagai informasi, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi menikah pada tahun 2003 dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Akibatnya, rumah tangga yang sudah dibangun sejak 19 tahun lalu pun kini terancam kandas.
Berita Terkait
-
Sibuk Main Media Sosial, Suami di Pemalang Bunuh Istri
-
Segini Perbandingan Harta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna, Siapa Paling Kaya?
-
Tiba-tiba Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Berikut Profil Anne Ratna Mustika dan Awal Pertemuannya
-
Kapolri Listyo Sigit Buka-bukaan Beberkan Alasan Putri Candrawathi tidak Ditahan
-
Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan PA Purwakarta
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
AI Agents Diprediksi Bernilai 450 Miliar Dolar AS, Drife Perkuat Adopsi Agentic Automation
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Niat Puasa Tasua 9 Muharram, Ini Jadwal dan Keutamaannya
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Tayang 2027, Drama Whale Star: The Gyeongseong Mermaid Rilis Jajaran Pemain
-
Dapur Baiknya Menghadap ke Mana Menurut Feng Shui? Ketahui agar Selalu Banjir Keberuntungan
-
5 Tips di Pagi Hari yang Datangkan Rezeki dan Hoki Melimpah Menurut Feng Shui
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing