/
Kamis, 22 September 2022 | 13:15 WIB
Putri Candrawathi (Youtube Polri TV)

SuaraSumedang.id - Putri Candrawathi menjadi sorotan lantaran tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Di tengah masyarakat yang menganggap Putri Candrawathi kebal hukum, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan bahwa ada dua alasan yang membuat Putri tidak ditahan.

Menurutnya, Putri tidak ditahan berdasarkan pertimbangan dari penyidik.

"Ini pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan subjektif,” ucapnya.

Selain itu selama ini menurutnya, Putri Candrawati dinilai bersikap koopratif.

“Itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka kooperatif,” lanjutnya.

Kemudian selain hal tersebut,  Listyo Sigit mengatakan ada rekomendasi dari Komnas Perempuan.

Rekomendasi dari Komnas Perempuan itu berkaitan dengan kondisi psikologis dari Putri Candrawati.

Baca Juga: Seorang Perempuan Diduga ODGJ Tusuk Penumpang Angkot di Sumedang, Dua Korban Alami Luka Serius

“Dan kemudian, saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan si Putri (istri Ferdy Sambo) yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya," kata Kapolri Sigit dikutip dari Metro Tv, Senin (19/9/2022).

"Kewenangan itu) lebih kepada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang tadi kita sampaikan dan juga hal-hal yang mungkin lebih bersifat ke kemanusiaan karena ada rekomendasi-rekomendasi dari pihak eksternal (agar tidak dilakukan penahanan kepada Putri Candrawathi)," kata Kapolri.

Sumber: Tasikmalaya.Suara.com

Load More