/
Senin, 26 September 2022 | 17:48 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (25/8/2022). (Antara)

SuaraSumedang.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut, Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

Tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, disebutkan memiliki masa penahanan selama 120 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Kendati demikian, Sugeng meyakini berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan segera dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan mereka habis.

Memang hingga saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih diteliti jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidaknya akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022) pekan ini.

"Kami ini (29/9/2022) siang saya update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi Senin (26/9/2022).

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka.

Di antaranya, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Berkas perkara tersebut telah dua kali dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Zee JKT48 yang Viral Hisap Pave, Simak Biodata, Instagram dan Hobinya

Pada pelimpahan pertama, berkas itu dikembalikan jaksa peneliti dikarenakan dinyatakan belum lengkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung pekan ini, mengenai proses pemberkasan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dia menyampaikan, apresiasi kepada jaksa dan Kejagung yang terus bekerja secara maraton serta berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Sumber:Suara.com

Load More