SuaraSumedang.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, di stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), malam. Laga tersebut merenggut nyawa 187 orang.
Anggota ORI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan media, maka ORI menyimpulkan adanya potensi maladmistrasi.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022), melansir dari Suara.com.
Johanes menerangkan, berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, dalam Pasal 1 huruf 2, diatur terkait keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," bebernya.
Menurut Johanes, dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1, PSSI menunjuk tiga lembaga yang bertugas melaksanakan pertandingan atau kompetisi, yakni, panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operatir pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB) dan kepolisian.
"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," tandasnya.
Namun, lanjut Johanes, ORI menemukan berbagai permasalahan, di antararnya ihwal jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, kepastian identitas penonton yang harusnya disiapkan panpel juga layanan kedaruratan, dan mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi," ujar Johanes.
Terkait masalah itu, ORI akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Thaun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Arema FC Tegaskan Tidak Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan
-
PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Hanya Sekadar 'Ngoceh' Evaluasi tapi TGIPF Kanjuruhan Hasilnya Tidak Jelas
-
Jokowi Perintahkan Aktivitas Sepak Bola Dihentikan, Netizen Sarankan Soroti Polisi
-
Heboh Tragedi Kanjuruhan Terjadi Akibat Bentrokan Suporter Arema dan Persebaya, Begini Faktanya
-
Bos Arema FC: Saya Siap Berikan Bantuan Meski Tak Bisa Kembalikan Nyawa Korban
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Fenomena Awan Pelangi Bikin Heboh, Disebut Aurora Cabang Jonggol
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
DIY Kalung Makrame untuk Anabul: Modal 25 Ribu, Hasilnya Mewah!
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?