SuaraSumedang.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, di stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), malam. Laga tersebut merenggut nyawa 187 orang.
Anggota ORI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan media, maka ORI menyimpulkan adanya potensi maladmistrasi.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022), melansir dari Suara.com.
Johanes menerangkan, berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, dalam Pasal 1 huruf 2, diatur terkait keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," bebernya.
Menurut Johanes, dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1, PSSI menunjuk tiga lembaga yang bertugas melaksanakan pertandingan atau kompetisi, yakni, panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operatir pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB) dan kepolisian.
"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," tandasnya.
Namun, lanjut Johanes, ORI menemukan berbagai permasalahan, di antararnya ihwal jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, kepastian identitas penonton yang harusnya disiapkan panpel juga layanan kedaruratan, dan mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi," ujar Johanes.
Terkait masalah itu, ORI akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Thaun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Arema FC Tegaskan Tidak Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan
-
PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Hanya Sekadar 'Ngoceh' Evaluasi tapi TGIPF Kanjuruhan Hasilnya Tidak Jelas
-
Jokowi Perintahkan Aktivitas Sepak Bola Dihentikan, Netizen Sarankan Soroti Polisi
-
Heboh Tragedi Kanjuruhan Terjadi Akibat Bentrokan Suporter Arema dan Persebaya, Begini Faktanya
-
Bos Arema FC: Saya Siap Berikan Bantuan Meski Tak Bisa Kembalikan Nyawa Korban
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
-
Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan
-
Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total
-
Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara
-
Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru