SuaraSumedang.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, di stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), malam. Laga tersebut merenggut nyawa 187 orang.
Anggota ORI, Johanes Widijantoro mengatakan berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan media, maka ORI menyimpulkan adanya potensi maladmistrasi.
"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI, Johanes Widijantoro dalam keterangannya, Senin (3/10/2022), melansir dari Suara.com.
Johanes menerangkan, berdasarkan Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, dalam Pasal 1 huruf 2, diatur terkait keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.
"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," bebernya.
Menurut Johanes, dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1, PSSI menunjuk tiga lembaga yang bertugas melaksanakan pertandingan atau kompetisi, yakni, panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operatir pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB) dan kepolisian.
"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," tandasnya.
Namun, lanjut Johanes, ORI menemukan berbagai permasalahan, di antararnya ihwal jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, kepastian identitas penonton yang harusnya disiapkan panpel juga layanan kedaruratan, dan mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.
"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi," ujar Johanes.
Terkait masalah itu, ORI akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Thaun 2008 tentang Ombudsman RI.
"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Arema FC Tegaskan Tidak Jual Tiket Lebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan
-
PDIP Ingatkan Pemerintah Tak Hanya Sekadar 'Ngoceh' Evaluasi tapi TGIPF Kanjuruhan Hasilnya Tidak Jelas
-
Jokowi Perintahkan Aktivitas Sepak Bola Dihentikan, Netizen Sarankan Soroti Polisi
-
Heboh Tragedi Kanjuruhan Terjadi Akibat Bentrokan Suporter Arema dan Persebaya, Begini Faktanya
-
Bos Arema FC: Saya Siap Berikan Bantuan Meski Tak Bisa Kembalikan Nyawa Korban
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Gibran Rakabuming Gandeng Mahasiswa Pantau Langsung Tata Kelola MBG di Indonesia Timur
-
Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Kemensos Hadapi Krisis Tenaga Pendidik
-
Viva Covering Cream Dipakai Setelah Apa? Ini Urutan Pakai agar Makeup Tahan Lama
-
The Prince of Tennis Ungkap Proyek Spesial Pertama Anniversary ke-25
-
Sadio Mane Ungkap Pernah Sepakat Gabung Manchester United, Kini Buka Peluang Kembali ke Liga Inggris
-
IHSG Sesi I Merosot 1,06% ke Level 6.154, Saham Sektor Infrastruktur Jadi Biang Kerok
-
Sebelum Reapply Sunscreen, Perlukah Cuci Muka Pakai Sabun? Simak Penjelasan Dokter
-
Ancaman El Nino Berpotensi Picu Krisis Ekonomi, Pemerintah Diminta Waspada
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina