/
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:51 WIB
Mamat Alkatiri (Instagram)

SuaraSumedang.id - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan anggota Komsii 1 DPR RI Hillary Brigitta Lasut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Hillary merasa keberatan karena Mamat meroasting dirinya dalam sebuah acara talkshow pada 1 Oktober 2022.

"Korban awalnya sedang menghadiri acara talk show dan mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," bunyi keterangan dalam surat laporan Hillary Brigitta Lasut yang beredar di kalangan pewarta, Selasa (4/10/2022), melansir dari Suara.com.

Awalnya, Hillary tak merasa keberatan diroasting oleh Mamat Alkatiri. Namun, ia kemudian mengubah pendirian setelah menganggap aksi stand up comedy yang dibawakan Mamat keterlaluan karena banyak melontarkan kata-kata kasar.

"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 'tai' dan 'goblok'," lanjut keterangan dalam laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, Hillary merasa tersingkung dengan kata-kata yang dilontarkan Mamat saat melakukan roasting. Alhasil, Hillary pun melaporkan Mamat ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/10/2022).

Berdasarka berkas laporan yang beredar, Hillary membuat laporan lewat kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin dengan nomor register LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Mamat Alhakiri dikenakan Pasal 310 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik, karena aksi roastingnya yang dianggap merendahkan Hillary.

Load More