/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:19 WIB
Ekspresi Baim Wong Saat Klarifikasi. (Instagram/baimwong)

SuaraSumedang.id - Aksi Baim Wong yang melakukan prank laporan KDRT pada Polisi berbuntut kejalur hukum.

Atas konten tersebut Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sebelumnya banyak dikritik oleh berbagai pihak.

Tidak hanya itu terkait perbuatannya Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Kepolisian.

Terkait kasus Baim Wong ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan buka suara sampaikan perkembangan hukumnya.

Endra Zulpan menyampaikan opsi restorative justice kemungkinan bisa digunakan untuk penyelesaian masalah ini.

Hal itu dikarenakan menurutnya Polri sendiri tidak anti kritik.
 
"Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” tuturnya dilansir dari PMJ NEWS Kamis (6/10/22).

Menurutnya hal ini menjadi opsi yang bisa menyelesaikan kasus ini tanpa proses hukum, karena jika langsung dipidana nantinya dikhawatirkan Polisi dibilang main tangkap.

"Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” pungkasnya.

Baca Juga: Periksa Rizky Billar, Polisi Beberkan Kemungkinan Status Hukum Suami Lesti Kejora

Load More