SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul merasa heran dengan perlakuan pihak Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Hotma Sitompul bahkan protes atas perlakuan polisi terhadap Rizky Billar, pada Jumat (14/10/2022).
Pasalnya, Rizky Billar kini masih ditahan meski pelapor, yakni Lesti Kejora telah bersepakat berdamai.
Tak hanya itu, Lesti Kejora pun sudah mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkan kepada kepolisian.
"Untuk apa?," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul lalu mempertanyakan sikap Polres Metro Jakarta Selatan, yang terkesan memperpanjang masalah dengan tetap menahan Billar.
"Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres masih membuat perkara ini menjadi panjang? saya sangat keberatan," ucapnya.
"Orang sudah damai, sudah ditelepon, tapi masih diumumkan kalau ini kami tahan. Ada apa dengan Kapolres?," kata Hotma.
Menurut Hotma, Lesti Kejora sudah sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar sebelum penetapan penahanan terhadap sang suami.
Baca Juga: Bamsoet Resmikan Pabrik Kosmetik di Sumedang, 300 Tenaga Kerja Lokal Terserap
Namun, dengan penahanan Rizky Billar, ia khawatir bisa membatalkan perdamaian di antara keduanya.
"Ada dua orang mau damai, kok masih dibikin ribut? coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," kata Hotma.
Rizky Billar memang resmi ditahan pada Rabu (12/10/2022) oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Tetapi, Lesti Kejora selaku pelapor akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan damai, dan mencabut laporannya tersebut.
"Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," kata kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon.
"TIdak serta merta demikian kalau dicabut (laporannya) dia (RB) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kebebasan Rizky Billar pun tidak ditentukan oleh pencabutan laporan melainkan dari penyidik.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan. Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," kata dia.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
Drama Once Upon a Small Town, Ketika Dokter Hewan Kota Harus Pindah ke Desa
-
Song Hye Kyo Resmi Akhiri Kontrak dengan UAA Setelah 14 Tahun Bersama
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Membaca Papua Lewat Memoria Passionis: Catatan Luka dari Timur Nusantara
-
Semarak Perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Bundaran HI
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki