SuaraSumedang.id - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul merasa heran dengan perlakuan pihak Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Hotma Sitompul bahkan protes atas perlakuan polisi terhadap Rizky Billar, pada Jumat (14/10/2022).
Pasalnya, Rizky Billar kini masih ditahan meski pelapor, yakni Lesti Kejora telah bersepakat berdamai.
Tak hanya itu, Lesti Kejora pun sudah mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat dilayangkan kepada kepolisian.
"Untuk apa?," kata Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul lalu mempertanyakan sikap Polres Metro Jakarta Selatan, yang terkesan memperpanjang masalah dengan tetap menahan Billar.
"Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres masih membuat perkara ini menjadi panjang? saya sangat keberatan," ucapnya.
"Orang sudah damai, sudah ditelepon, tapi masih diumumkan kalau ini kami tahan. Ada apa dengan Kapolres?," kata Hotma.
Menurut Hotma, Lesti Kejora sudah sepakat untuk berdamai dengan Rizky Billar sebelum penetapan penahanan terhadap sang suami.
Baca Juga: Bamsoet Resmikan Pabrik Kosmetik di Sumedang, 300 Tenaga Kerja Lokal Terserap
Namun, dengan penahanan Rizky Billar, ia khawatir bisa membatalkan perdamaian di antara keduanya.
"Ada dua orang mau damai, kok masih dibikin ribut? coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," kata Hotma.
Rizky Billar memang resmi ditahan pada Rabu (12/10/2022) oleh Polres Metro Jakarta Selatan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Tetapi, Lesti Kejora selaku pelapor akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan damai, dan mencabut laporannya tersebut.
"Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," kata kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon.
"TIdak serta merta demikian kalau dicabut (laporannya) dia (RB) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kebebasan Rizky Billar pun tidak ditentukan oleh pencabutan laporan melainkan dari penyidik.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan. Nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," kata dia.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?