/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:41 WIB
Sidang Bharada E digelar di PN Jaksel Selasa (18/10/2022). (Youtube PN Jaksel)

Namun, tidak untuk mengurungkan dan menghindar diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.

"Terdakwa Richard justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejagung, yang berjumlah lebih dari lima orang.(*)

Sumber:ANTARA

Load More