SuaraSumedang.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan, siap saat diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, saksi Ferdy Sambo bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Permintaan itu dijawab oleh Richard secara tegas.
"Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan!, yang diucapkan dengan sangat tegas, karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Setelah mendengarkan kesediaannya terdakwa Richard, Ferdy Sambo lalu meminta Bharada E untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Saat itu, amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 8 mm ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Jaksa juga menyebut, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
"Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Brigadir J, sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata JPU.
Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati Sudah Lengkap
Selanjutnya, pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga.
Pembicaraan tersebut pun didengar, dan diikuti oleh Putri Candrawathi. Tak hanya itu, kata JPU, Ferdy Sambo pun memberikan arahan kepada Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya.
Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri. "Ferdy Sambo mengatakan, kepada terdakwa Richard jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)," kata JPU.
Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi pun ikut terlibat dan mendengar.
Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Fakta dalam surat dakwaan tersebut juga disampaikan, bahwa sesampainya di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar ajudan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Mobil yang Nggak Bikin Orang Tua Tekor: Irit, Pajak Murah, Pas untuk Anak Muda dan Mahasiswa
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
Ini Dia Alasan Kenapa HJB Ke-544 Bogor Digelar di Desa Malasari
-
Ini Mahkotamu King! Pesepak Bola dan Selebriti Irlandia Desak Boikot Israel
-
Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg
-
BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Matthias Sindelar: Mozart Sepak Bola Austria yang Pernah Guncang Piala Dunia
-
Legenda Manchester United: Arsenal Tak Layak Main di Final Liga Champions
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer