SuaraSumedang.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Bharada E pun menyatakan, jika surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah cermat, dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat, dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian, dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP, dan subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.
Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan.
"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon dalam waktu tiga hari," kata dia.
Sementara itu, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10/2022).
Hakim pun meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi.
Hakim memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi, guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.
Baca Juga: Inul Daratista Siap Hibahkan Tempat Karaokenya untuk Bilqis, Siap Besanan dengan Ayu Ting Ting
"Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silahkan berkoordinasi dengan Kejari Jambi," kata Wahyu.
Namun, JPU menyatakan, akan memberi kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya.
Informasi tersebut diperlukan majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan. Pasalnya, hakim tidak ingin memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jaksel mengingat situasi protokol Covid-19.
Di samping itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU, dan mengakui kliennya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tidak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
-
Minta Maaf ke Keluarga dan Berdoa Buat Almarhum Brigadir J, Pengacara: Moga Bharada E Bisa Lebih Tenang
-
Dengan Suara Bergetar, Bharada E Sampaikan Doa Sebelum Keluar Ruang Sidang 'Semoga Bang Yos Diterima Tuhan'
-
Usai Sidang Bharada E Sampaikan Maaf ke Keluarga Brigadir J 'Saya Hanya Anggota Tak Kuasa Menolak Perintah Jenderal'
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim