/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Suara.com/Yasir)

SuaraSumedang.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum Bharada E pun menyatakan, jika surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah cermat, dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat, dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian, dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55, dan 56 KUHP, dan subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan.

"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon dalam waktu tiga hari," kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10/2022).

Hakim pun meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi.

Hakim memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi, guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.

Baca Juga: Inul Daratista Siap Hibahkan Tempat Karaokenya untuk Bilqis, Siap Besanan dengan Ayu Ting Ting

"Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silahkan berkoordinasi dengan Kejari Jambi," kata Wahyu.

Namun, JPU menyatakan, akan memberi kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya.

Informasi tersebut diperlukan majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan. Pasalnya, hakim tidak ingin memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jaksel mengingat situasi protokol Covid-19.

Di samping itu, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU, dan mengakui kliennya menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tidak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.(*)

Sumber:ANTARA

Load More