Suara.com - Sidang perdana tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut hari ini Selasa (18/10/2022).
Hari ini sidang dilakukan untuk pembacaan surat dakwaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah cermat.
Hal ini yang membuat pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi seperti yang diajukan tim kuasa hukum tersangka lain.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan sedikit sanggahan dari surat dakwaan saat sidang pembuktian.
Pada akhir persidangan, Bharada E menyampaikan doa dan penyesalannya atas apa yang terjadi pada Brigadir J.
Pesan itu dia sampaikan sebelum keluar dari ruang sidang saat dikerubungi oleh wartawan.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampiakan turut berduka cita sedalam-dalamnya, atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos," ungkap Bharada E di depan para wartawan.
Dengan suara bergetar, Bharada E mendoakan agar Brigadir J diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," imbuhnya.
Lebih lanjut Bharada E juga menyampaikan permohanan maafnya untuk keluarga Brigadir J.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos [Brigadir J], bapak, ibu, Reza, dan seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini bisa diterima keluarga," ungkap Bharada E.
"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghburan kepada keluarga Bang Yos," imbuhnya.
Pada surat dakwaan, Bharada E disebut diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dia dibekali sekotak peluru untuk mengisi tembakannya.
Diketahui melalui surat dakwaan, Bharada E menembak 3 hingga 4 kali ke Brigadir J hingga terjatuh. Usai ditembak, Brigadir J masih bergerak kesakitan namun kembali ditembak oleh Ferdy Sambo tepat di bagian kepala belakang.
Berita Terkait
-
Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan
-
Kuat Ma'ruf Provokasi Putri Candrawathi Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo: Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah
-
Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Bukan Cuma Satu, Ini Bocoran Calon Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Saat RUU Polri Dibahas DPR, Pakar Minta Batas Jelas bagi Polisi Aktif di Jabatan Sipil
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!
-
Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global
-
Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal